Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Anggap Permasalahan Kasus Viktor adalah Soal Bahasa

Kompas.com - 29/11/2017, 16:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, kasus terkait ujaran Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat berkaitan erat dengan persoalan bahasa. Pernyataan Vimtor dalam pidatonya mengenai Perppu Ormas dianggap menyinggung kelompok tertentu.

"Ini kan masalah bahasa. Bahasa itu interpretatif, apalagi menggunakan bahasa lokal di antaranya," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Dari segi bahasa, kata Tito, mungkin ada pihak yang merasa tersinggung karena Viktor menyebut partai-partai penentang Perppu Ormas sebagai pendukung khilafah. Hal tersebut, kata Tito, sangat berpotensi masuk ranah pidana.

Namun, hal lain yang perlu diperhatikan adalah posisi Viktor sebagai anggota dewan. Tito mengatakan, patut dipertimbangkan adanya hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

Baca juga : Menanti Nasib Viktor Laiskodat di Tangan MKD

Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat, saat ditemui seusai memimpin apel siaga Garda Pemuda Nasdem di Tugu Proklamasi, Jakarta, Senin (1/6/2015).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat, saat ditemui seusai memimpin apel siaga Garda Pemuda Nasdem di Tugu Proklamasi, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Pasal 224 ayat 1 mengatur hak imunitas anggota dewan, yakni anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Dengan demikian, Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang menentukan apakah Viktor saat itu dalam rangka kerja atau tidak.

"Kalau kita lihat konteksnya ini, pembicaraan ini disampaikan pada rapat Nasdem yang ada di Kupang. Pertanyaannya adalah apakah dia dalam kapasitas sedang menjalankan tugas ke-DPR-annya? Kalau dia menjalankan tugas, maka mendapatkan hak imunitas," kata Tito.

Oleh karena itu, kata Tito, perlu diuji apakah Viktor mengemukakan pernyataannya dalam rangka menjalankan tugas sebagai anggota dewan atau di luar itu. Saat ini, polisi menunggu bergulirnya sidang di MKD terhadap Viktor.

Baca juga : Nasdem Tak Akan Minta Maaf atas Pernyataan Viktor Laiskodat

Sementara di Polri, penyidik meminta keterangan sejumlah ahli, mulai dari ahli pidana hingga bahasa. Masing-masing ahli pun belum tentu memberikan pandangan keilmuan yang sama.

"Kadang-kadang bisa diterjemahkan A, B, tergantung sudut pandang, subjektivitas, dan lain-lain. Oleh karena itu lebih baik dibacakan di MKD, MKD nanti yang menilai," kata Tito.

Jika MKD menyatakan bahwa Viktor berpidato dalam rangka menjalankan tugasnya, maka mendapatkan hak imunitas. Polri pun tak bisa melanjutkan proses hukum. Begitu pula sebaliknya.

"Kalau MKD mengatakan tidak, itu dalam kasus pribadi, tanggung jawabnya pribadi, tidak ada hak imunitas kepada dia, ya proses lanjut," kata Tito.

Kompas TV Pidato Viktor Laiskodat di Kupang, NTT, pada 1 Agustus 2017 menjadi dasar PKS untuk melaporkan politisi Nasdem ini ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com