Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Anggap Permasalahan Kasus Viktor adalah Soal Bahasa

Kompas.com - 29/11/2017, 16:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, kasus terkait ujaran Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat berkaitan erat dengan persoalan bahasa. Pernyataan Vimtor dalam pidatonya mengenai Perppu Ormas dianggap menyinggung kelompok tertentu.

"Ini kan masalah bahasa. Bahasa itu interpretatif, apalagi menggunakan bahasa lokal di antaranya," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Dari segi bahasa, kata Tito, mungkin ada pihak yang merasa tersinggung karena Viktor menyebut partai-partai penentang Perppu Ormas sebagai pendukung khilafah. Hal tersebut, kata Tito, sangat berpotensi masuk ranah pidana.

Namun, hal lain yang perlu diperhatikan adalah posisi Viktor sebagai anggota dewan. Tito mengatakan, patut dipertimbangkan adanya hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

Baca juga : Menanti Nasib Viktor Laiskodat di Tangan MKD

Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat, saat ditemui seusai memimpin apel siaga Garda Pemuda Nasdem di Tugu Proklamasi, Jakarta, Senin (1/6/2015).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat, saat ditemui seusai memimpin apel siaga Garda Pemuda Nasdem di Tugu Proklamasi, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Pasal 224 ayat 1 mengatur hak imunitas anggota dewan, yakni anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Dengan demikian, Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang menentukan apakah Viktor saat itu dalam rangka kerja atau tidak.

"Kalau kita lihat konteksnya ini, pembicaraan ini disampaikan pada rapat Nasdem yang ada di Kupang. Pertanyaannya adalah apakah dia dalam kapasitas sedang menjalankan tugas ke-DPR-annya? Kalau dia menjalankan tugas, maka mendapatkan hak imunitas," kata Tito.

Oleh karena itu, kata Tito, perlu diuji apakah Viktor mengemukakan pernyataannya dalam rangka menjalankan tugas sebagai anggota dewan atau di luar itu. Saat ini, polisi menunggu bergulirnya sidang di MKD terhadap Viktor.

Baca juga : Nasdem Tak Akan Minta Maaf atas Pernyataan Viktor Laiskodat

Sementara di Polri, penyidik meminta keterangan sejumlah ahli, mulai dari ahli pidana hingga bahasa. Masing-masing ahli pun belum tentu memberikan pandangan keilmuan yang sama.

"Kadang-kadang bisa diterjemahkan A, B, tergantung sudut pandang, subjektivitas, dan lain-lain. Oleh karena itu lebih baik dibacakan di MKD, MKD nanti yang menilai," kata Tito.

Jika MKD menyatakan bahwa Viktor berpidato dalam rangka menjalankan tugasnya, maka mendapatkan hak imunitas. Polri pun tak bisa melanjutkan proses hukum. Begitu pula sebaliknya.

"Kalau MKD mengatakan tidak, itu dalam kasus pribadi, tanggung jawabnya pribadi, tidak ada hak imunitas kepada dia, ya proses lanjut," kata Tito.

Kompas TV Pidato Viktor Laiskodat di Kupang, NTT, pada 1 Agustus 2017 menjadi dasar PKS untuk melaporkan politisi Nasdem ini ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com