Baca: Ini yang Didalami KPK dari Dokumen Praperadilan Novanto
Selain itu, pada 13 April 2017, Hakim Kusno pernah menjatuhkan vonis ringan yaitu 1 tahun penjara kepada terdakwa, Zulfadhli, anggota DPR RI, dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp 15 miliar.
ICW juga melakukan pemantauan terhadap harta kekayaan hakim Kusno dari acch.kpk.go.id. Hakim Kusno terakhir melaporkan harta kekayaan saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Oktober tahun 2016.
Sebelum itu, Kusno melaporkan harta kekayaan pada bulan Maret tahun 2011 saat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan total harta kekayaan Rp 1.544.269.000,-.
Lima tahun berselang, harta kekayaan Kusno menjadi Rp 4.249.250.000,-.
"Tentu lonjakan ini perlu ditelusuri lebih lanjut, ini penting untuk memastikan bahwa harta kekayaan tersebut diperoleh secara benar oleh yang bersangkutan," ujar Emerson.
Baca juga: Surat Sakti Setya Novanto dari Balik Jeruji Besi...
ICW juga menyoroti tak ada LHKPN terbaru Kusno, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Menurut ICW, hal tersebut patut diduga melanggar dua aturan.
Pertama, Pasal 5 angka 3 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
Kedua, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 03 tahun 2008 tentang Usul Promosi dan Mutasi Hakim dan Panitera menyatakan bahwa Setiap Hakim dan Panitera berkewajiban untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk disampaikan ke KPK.
Usul Promosi dan mutasi pejabat yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut, tidak akan dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung.