JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya lebih matang dalam persiapan praperadilan menghadapi gugatan tersangka korupsi Setya Novanto.
"Mudah-mudahan kita persiapannya di praperadilan juga jauh lebih matang dibandingkan yang kemarin," kata Agus, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Novanto sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah kembali ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Sidang perdana praperadilan akan dilangsungkan pada 30 November 2017.
(Baca juga : Setya Novanto Mengaku Terpelanting Saat Terjadi Kecelakaan)
Agus menyatakan, pihaknya juga akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara Novanto ke pengadilan.
Namun, saat ditanya apakah KPK akan mengupayakan pelimpahan berkas dapat dilakukan sebelum praperadilan, dirinya tidak menjawab tegas.
"Dua-duanya dilakukan, dua-duanya dilakukan," ujar Agus.
(Baca juga : Novanto Masih Bertahan Jadi Ketum Golkar karena Jasanya, Apa Saja?)
Permintaan agar KPK untuk mempercepat proses pemberkasan kasus Novanto pernah diungkapkan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.
Setelah selesai pemberkasan, menurut Abdul, KPK harus segera melimpahkannya ke pengadilan.
Pelimpahan berkas perkara diperlukan agar KPK tidak lagi menelan kekalahan seperti di sidang praperadilan sebelumnya. Jika berkas sudah masuk pengadilan, maka gugatan praperadilan gugur.
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka di kasus e-KTP, setelah memenangi gugatan praperadilan.
Namun, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 November 2017. Kemudian, Novanto mengajukan lagi gugatan praperadilan.