Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/11/2017, 20:55 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk dua tim terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto

Tim pertama berasal dari Biro Hukum KPK yang ditugaskan untuk mempelajari dokumen praperadilan Novanto yang telah diterima KPK.

Berdasarkan dokumen praperadilan itu, KPK tengah mempelajari sejumlah hal. Salah satunya alasan nebis in idem.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik.ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik.
"Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari dokumen praperadilan yang telah diterima KPK, termasuk salah satu alasan pihak SN bahwa penyidikan yang dilakukan KPK nebis in idem," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, lewat keterangan tertulis, Rabu (22/11/2017).

Baca juga : Surat Sakti Setya Novanto dari Balik Jeruji Besi...

Dalam hukum pidana di Indonesia, asas ini dapat ditemukan pada Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, tim kedua dari bagian penindakan yang menangani pokok perkara. KPK tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus e-KTP.

"Kami tetap akan lakukan dengan hati-hati dan menjadikan kekuatan bukti sebagai tolak ukur utama," ujar Febri.

Baca: Golkar Sebut Pertahankan Novanto hingga Praperadilan sebagai Pilihan Terbaik

Febri mengatakan, pada hari ini KPK memeriksa lima orang saksi dalam kasus e-KTP. Mereka yakni Politisi Golkar Ade Komarudin, Plt Sekjen DPR Damayanti, Mantan Dirut PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono, pengusaha Made Oka Masagung dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"(Mereka) Diperiksa untuk tersangka ASS dan SN," ujar Febri.

KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap Setya Novanto yang pernah menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Baca juga: Bakpao SN Bukan Cerita Fiktif, Adakah Kaitannya dengan Setya Novanto?

Menurut KPK, Novanto berperan dalam pemberian suap terkait penganggaran proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Novanto juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR.

Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Kompas TV Fahri Hamzah menyebut Setnov sempat ketemu presiden dalam konteks kasus korupsi KTP elektronik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com