Terkait posisi Ketua DPR RI, Nurdin menuturkan, hal itu juga bisa diproses jika Novanto bersedia mengundurkan diri.
Menurut dia, Golkar dan DPR sebagai dua lembaga terhormat tak boleh tersandera hanya karena persoalan pribadi seorang.
Namun, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
"Kalau beliau mengundurkan diri ketum Partai Golkar, maka dengan sendirinya akan bisa kami proses penggantian ketua DPR," kata Nurdin.
(Baca juga : Usai DPP Bertemu DPD I, Nusron Wahid Sebut Golkar Bakal Gelar Munaslub)
Novanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Menurut KPK, Novanto berperan dalam pemberian suap terkait penganggaran proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Novanto juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR.
Ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Saat ini Novanto telah ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan