Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Minta MKD Prioritaskan Dugaan Pelanggaran Etik Setya Novanto

Kompas.com - 23/11/2017, 16:33 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjadikan proses dugaan pelanggaran etik Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai prioritas.

Novanto saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, masalah tersebut telah menjadi isu nasional yang harus segera direspons oleh MKD.

"Saya kira ini harus menjadi prioritas. Terserah keputusannya seperti apa MKD. Cuma harus segera rapat. Kalau enggak rapat, berarti MKD ini tidak responsif. Harus segera bikin pertemuan temanya ini," kata Lukman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2017).

Baca: KPK Cegah Istri Setya Novanto Berpergian ke Luar Negeri

Lukman mengatakan, MKD beranggotakan perwakilan fraksi-fraksi sehingga tak perlu mengundang pimpinan fraksi-fraksi. 

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Selain itu, MKD juga sudah diberi kewenangan untuk membahas soal dugaan pelanggaran etik dewan.

"MKD itu sudah ada kewenangannya di UU MD3 dan orang-orang yang diutus di MKD itu adalah sudah merupakan perwakilan fraksi-fraksi," ujar dia. 

Rapat pleno Golkar, Selasa (21/11/2017), menetapkan Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Golkar setelah Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Baca juga: Menurut Farhat Abbas, Istri Setya Novanto Pernah Bertemu Elza Syarief

Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

Meski berstatus tahanan KPK, Golkar tetap mempertahankan Novanto sebagai ketua umum dan menunggu hasil praperadilan yang diajukan Novanto. 

Demikian pula dengan status Novanto sebagai Ketua DPR.

Kompas TV Novanto kini menanti sidang perdana praperadilannya, 30 November mendatang.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com