Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/11/2017, 14:54 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fredrich Yunadi, pengacara tersangka kasus korupsi Setya Novanto menilai, pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD yang menyebut kliennya berpura-pura sakit merupakan suatu fitnah.

Ia menilai, pernyataan itu telah merugikan kliennya.

Hal ini menanggapi pernyataan Mahfud bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa memutuskan bahwa Novanto melanggar etika karena pura-pura sakit untuk menghindari proses hukum.

"Dia emang dokter, emang dia tahu, dia itu kan melemparkan isu yang merugikan klien saya. Apakah dia dokter, bukan kan, dia kan mantan hakim-kan. Dia kan dulu orang partaikan, politikus, pernah anggota DPR, terus haknya apa dia melemparkan isu mengatakan bahwa sakitnya pura-pura," kata Fredrich, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/11/2017).

(Baca juga : Mahfud MD: Setya Novanto Pura-pura Sakit, Melanggar Etika Luar Biasa)

Mantan Ketua MK Mahfud MD Ketika Ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Mantan Ketua MK Mahfud MD Ketika Ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Fredrich bahkan mengancam, bila Mahfud tidak bisa membuktikan Novanto hanya berpura-pura sakit, dia akan melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu ke kepolisian.

"Kalau dia dalam hal ini tidak bisa membuktikan berarti dia melakukan pencemaran nama baik kan, saya laporkan ke polisi," ujar Fedrich.

Dia mempertanyakan kapasitas Mahfud yang mendorong MKD untuk memberhentikan Novanto dari jabatan sebagai Ketua DPR.

"Jangan lah memberikan komentar di luar kemampuan dia, kapasitas dia itukan kapasitas mantan pejabat. Jadi jangan memberikan komentar, jangan membuat gaduh, jangan memfitnah orang, itu saran saya. Itu berarti dia kan fitnah sekarang," ujar Fredrich.

(baca: Direktur RSCM: Novanto Sudah Tak Perlu Rawat Inap)

Menurut Fredrich, permintaan Novanto untuk tidak tak dicopot sebagai Ketua DPR bukan urusan Mahfud.

Novanto sebelumnya lewat surat dari balik jeruji KPK meminta diberikan kesempatan membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

"Enggak ada urusan sama dia (Mahfud), urusan apa sama dia. Surat itu ditujukan sama dia enggak kan, enggak ada hubungannya kan, instansi yang terima saja enggak ngoceh, kok dia ikut ngoceh enggak pada tempatnya," ujar Fredrich.

Sebelumnya Mahfud mendorong MKD segera memberhentikan Setya Novanto dari jabatannya baik sebagai Ketua atau pun anggota DPR.

(baca: KPK: Kesimpulan IDI, Setya Novanto Dapat Diperiksa)

Mahfud meminta MKD tidak terpengaruh dengan adanya surat yang ditulis Novanto dari tahanan KPK.

"Sebagai surat itu sah ya. Tapi permintaan untuk tidak diganti itu bisa ditolak. DPR ini milik rakyat yang kemudian diwakili oleh organisasi politik. Bisa menolak," kata Mahfud kepada Kompas.com, Kamis.

(Baca juga : Setya Novanto Sakit, Polisi Tunda Pemeriksaan hingga Kamis)

Mahfud mengatakan, Novanto memang barus berstatus tersangka. Namun, MKD bisa menggunakan alasan bahwa Novanto tidak bisa lagi memimpin DPR karena sudah berada di tahanan KPK.

Selain itu, MKD juga bisa memutuskan bahwa Novanto melanggar etika karena pura-pura sakit untuk menghindari proses hukum.

"Perilaku Setya Novanto melanggar etika luar biasa. Pura-pura sakit. Kalau kita nyatakan Novanto pura-pura sakit itu kita tidak salah, tidak melanggar hukum, karena nyatanya pemeriksaan dokter dia tidak sakit. Berarti dia pura-pura sakit," ucap Mahfud.

Kompas TV Novanto kini menanti sidang perdana praperadilannya, 30 November mendatang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Nasional
KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com