JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menilai, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terbukti tidak mengantisipasi kebutuhan teknologi komunikasi dan informatika dalam penyelenggaraan pemilu.
Hal tersebut disampaikan Hadar menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU.
Sembilan partai politik (Parpol) yang laporannya dikabulkan oleh Bawaslu, berdalih Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Dengan demikian KPU RI dianggap melakukan pelanggaran administratif.
Menurut Hadar, seharusnya memang seluruh sistem yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu diatur dalam Undang-Undang Pemilu, tak hanya Sipol.
"Aneh kalau penyelenggara pemilu (Bawaslu) enggak mau pakai. Selama ini KPU sudah mulai pakai. Banyak sekali jenisnya," ucap Hadar usai diskusi Perludem, di Jakarta, Selasa (21/11/2017).
"Tapi kejadian kayak Sipol, dipatahkan (oleh putusan Bawaslu), itu kan jadi berantakan," kata Hadar.
(Baca juga: KPU Seharusnya Tak Jadikan Sipol sebagai Alat Diskualifikasi Parpol)
Tidak hanya harus bekerja dua kali, lanjutnya, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU juga harus mengalokasikan waktu lebih banyak untuk memproses pendaftaran parpol calon peserta pemilu.
Selain itu, kata dia, putusan Bawaslu yang "mematahkan" kewajiban Sipol itu juga telah mengganggu kepercayaan publik terhadap KPU. Sebab, KPU dinyatakan melakukan pelanggaran administratif.
"Menurut saya, ini karena kekurangan dari Undang-Undang Pemilu yang tidak mengantisipasi kebutuhan teknologi. Dipercayakan saja ke KPU," ucap Hadar.
Hadar pun menyarankan agar penggunaan sistem komunikasi dan teknologi informasi diatur jelas dalam Undang-Undang Pemilu. Dengan demikian, aturan itu bukan hanya diserahkan ke KPU dalam bentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Undang-undang seharusnya mengantisipasi penggunaan teknologi. Enggak mungkin, pemilu sebesar Indonesia, di masa sekarang, dan kita butuh banyak hal, tanpa ICT," kata Hadar.
(Baca juga: Hadapi Sidang, KPU Akan Jelaskan Secara Detail Bagaimana Sipol Bekerja)
Hadar mencontohkan, dalam Undang-Undang Pemilu disebut aturan prinsip dari sistem yang digunakan, yaitu digunakan pada tahapan pendaftaran atau setelah itu. Kemudian, sistem harus dipastikan keamanannya.
Sistem yang digunakan juga harus terdaftar atau mendapat sertifikat dari lembaga yang berwenang.
Sebagai informasi, penggunaan teknologi komunikasi dan informatika seperti Sipol tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemilu. Aturan penggunaan Sipol diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017.