Salin Artikel

Polemik Sipol, UU Pemilu Dinilai Tak Antisipasi Kebutuhan Teknologi

Hal tersebut disampaikan Hadar menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU.

Sembilan partai politik (Parpol) yang laporannya dikabulkan oleh Bawaslu, berdalih Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Dengan demikian KPU RI dianggap melakukan pelanggaran administratif.

Menurut Hadar, seharusnya memang seluruh sistem yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu diatur dalam Undang-Undang Pemilu, tak hanya Sipol.

"Aneh kalau penyelenggara pemilu (Bawaslu) enggak mau pakai. Selama ini KPU sudah mulai pakai. Banyak sekali jenisnya," ucap Hadar usai diskusi Perludem, di Jakarta, Selasa (21/11/2017).

"Tapi kejadian kayak Sipol, dipatahkan (oleh putusan Bawaslu), itu kan jadi berantakan," kata Hadar.

Tidak hanya harus bekerja dua kali, lanjutnya, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU juga harus mengalokasikan waktu lebih banyak untuk memproses pendaftaran parpol calon peserta pemilu.

Selain itu, kata dia, putusan Bawaslu yang "mematahkan" kewajiban Sipol itu juga telah mengganggu kepercayaan publik terhadap KPU. Sebab, KPU dinyatakan melakukan pelanggaran administratif.

"Menurut saya, ini karena kekurangan dari Undang-Undang Pemilu yang tidak mengantisipasi kebutuhan teknologi. Dipercayakan saja ke KPU," ucap Hadar.

Hadar pun menyarankan agar penggunaan sistem komunikasi dan teknologi informasi diatur jelas dalam Undang-Undang Pemilu. Dengan demikian, aturan itu bukan hanya diserahkan ke KPU dalam bentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Undang-undang seharusnya mengantisipasi penggunaan teknologi. Enggak mungkin, pemilu sebesar Indonesia, di masa sekarang, dan kita butuh banyak hal, tanpa ICT," kata Hadar.

Hadar mencontohkan, dalam Undang-Undang Pemilu disebut aturan prinsip dari sistem yang digunakan, yaitu digunakan pada tahapan pendaftaran atau setelah itu. Kemudian, sistem harus dipastikan keamanannya.

Sistem yang digunakan juga harus terdaftar atau mendapat sertifikat dari lembaga yang berwenang.

Sebagai informasi, penggunaan teknologi komunikasi dan informatika seperti Sipol tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemilu. Aturan penggunaan Sipol diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/21/16330571/polemik-sipol-uu-pemilu-dinilai-tak-antisipasi-kebutuhan-teknologi

Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke