JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan pencucian uang yang dilakukan Setya Novanto.
Ketua DPR RI itu diduga menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh dari korupsi.
"Yang penting berkaitan penanganan kasus e-KTP, kami dorong KPK gunakan pasal pencucian uang pada kasus Setya Novanto," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz di Kantor ICW Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Baca: Setya Novanto Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Menurut Donal, jika melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada KPK, harta kekayaan Setya Novanto pada 2015 sebesar Rp 114 miliar.
Harta itu termasuk tanah dan bangunan yang dimilikinya.
Belum lagi, menurut Donal, beberapa waktu lalu ada upacara adat peresmian jet pribadi yang diduga dimiliki Setya Novanto.
"Walaupun itu dibantah, harus ditelusuri lagi. Apalagi Ketua DPD Golkar Provinsi Bali menyebut itu milik Setya Novanto," kata Donal.
Baca juga: KPK Didesak Selidiki Dugaan Merintangi Penyidikan oleh Pengacara Setya Novanto
Selain itu, fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan e-KTP mendukung adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Novanto.
Misalnya, kata Donal, ada pola transaksi berlapis untuk menyamarkan uang hasil korupsi e-KTP.
"Penting menerapkan pasal pencucian uang, karena ada dugaan uang yang patut diduga berasal dari e-KTP bercampur dengan kekayaan yang lain," kata Donal.