MKD dan Golkar bergerak
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan berkonsultasi dengan para pimpinan fraksi di DPR untuk membahas soal status Novanto tersebut.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, perlu ada penyamaan persepsi antar-fraksi di DPR. Sebab, kasus tersebut berdampak pula pada marwah dan citra lembaga DPR.
"Supaya enak kami akan adakan rapat konsultasi bersama seluruh fraksi yang ada di DPR pada besok siang," kata Dasco.
Adapun Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding menuturkan, status Novanto yang menjadi tahanan KPK sesuai dengan aturan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Salah satunya adalah Pasal 87 ayat (2) yang menyatakan bahwa pimpinan DPR diberhentikan apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama tiga bulan berturut-turut.
(Baca juga : Periksa Istri Novanto, Apa yang Ditelusuri Penyidik KPK?)
"Dalam konteks ini bahwa ketika yang bersangkutan ditahan sebagai Ketua DPR, saya kita memang tidak bisa lagi melaksanakan tugas-tugas sebagau ketua dan saya kira ini juga menyangkut masalah marwah dewan ya sesuai yang diamanatkan dalam tatib dan hukum acara MKD," ujarnya.
Partai Golkar juga segera merespons kekosongan kekuasaan tersebut. Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid menuturkan, pada rapat pleno Selasa (21/11/2017) pihaknya juga akan sekaligus membicarakan soal pergantian Ketua DPR.
"Besok kami sudah putuskan nama baru untuk Ketua DPR," ujar Nurdin.