Tak menghormati DPR
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai, sikap Novanto dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan ke pada publik soal ketidakpatuhannya terhadap hukum.
Misalnya dengan menghilang saat penyidik KPK mendatangi kediamannya hingga ditemukan setelah mengalami kecelakaan.
(Baca juga : Sebelum Ditahan KPK, Setya Novanto Usulkan Idrus Jabat Plt Ketum)
MKD DPR menurutnya harus bisa melampaui apa yang diatur UU dengan menjadikan etika dan norma sebagai acuan untuk menilai aksi Novanto yang dianggap menciderai kehormatan parmemen.
"Jika publik sudah menilai Setnov tidak menghormati lembaga, maka itu seharusnya menjadi alasan bagi DPR umumnya dan MKD khususnya untuk segera merespons," ujar Lucius.
Dengan memproses Novanto secara etis, Lucius menilai DPR setidaknya bisa menumbuhkan kembali kepercayaan terhadap rakyat jelang pemilu 2019.
(Baca juga : Kuasa Hukum: Setya Novanto Masih Agak Linglung)
"Jika mereka diam terhadap perilaku yang mencoreng, artinya mereka memang mungkin tak pantas lagi untuk dipilih kembali pada 2019 mendatang. Mereka juga akan dianggap sebagai perusak martabat parlemen jika mereka mendiamkan sesuatu yang menampar kehormatan mereka," kata dia.
Diketahui, status Novanto telah menjadi tahanan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 November 2017.
Adapun KPK memburu Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.