Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontributor Metro TV Mengundurkan Diri, Setya Novanto Kapan?

Kompas.com - 20/11/2017, 13:51 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hilman Mattauch yang menyopiri Setya Novanto saat kecelakaan menyatakan mengundurkan diri dari Metro TV per Sabtu (18/11/2017). Metro TV menyatakan Hilman sebagai wartawan terbukti menyalahi kode etik karena menyopiri Novanto menggunakan mobil pribadi.

"Resminya dia menyatakan mengundurkan diri. Cuma kalau dia tidak mengundurkan diri pun HR sudah membuat surat pemberhentiannya," kata Pemimpin Redaksi Metro TV Don Bosco Salamun saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/11/2017).

Don Bosco mengatakan, sejak kejadian kecelakaan pada Kamis (16/11/2017) lalu Metro TV langsung membentuk tim untuk menelusuri pelanggaran kode etik yang dilakukan Hilman. Tim ini pun sudah bertemu langsung dengan Hilman untuk meminta klarifikasi.

Baca juga : Akan Dipecat, Hilman yang Sopiri Novanto Mundur dari Metro TV

"Dia (Hilman) diberi kesempatan untuk bela diri tapi fakta itu memperlihatkan ada conflict of interest dan itu melanggar kode etik," ucap Don.

Don mengatakan, kebiasaan di Metro TV, narasumber yang akan diundang ke studio dijemput menggunakan mobil khusus dan supir khusus yang disiapkan perusahaan. Tidak pernah terjadi wartawan langsung menyupiri narsum dengan mobil pribadi.

"Urusan hukumnya dia mencelakakan. Urusan code of conduct internal kami dia menyopiri Narsum pakai mobil pribadi," ucap Don Bosco.

Baca juga : Jalan Panjang Setya Novanto hingga Pakai Rompi Oranye

Don juga menegaskan bahwa sejak awal tidak pernah ada penugasan untuk membawa Novanto ke Studio Metro TV. Penugasannya hanya lah mencari dan melakukan wawancara ekslusif dengan Ketua DPR yang saat itu tengah menghilang dari kejaran Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Jadi itu (membawa Novanto ke studio) inisiatif dia," ucap Don.

KOMPAS.com Saran untuk Setya Novanto
Novanto kapan?

Berbeda dengan Hilman, Novanto yang saat ini sudah menjadi tersangka kasus E-KTP dan ditahan KPK belum mundur dari jabatannya baik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau pun sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Di DPR, Mahkamah Kehormatan Dewan sebenarnya sudah sempat menggelar rapat setelah upaya jemput paksa KPK terhadap Novanto dilakukan. Namun, MKD memutuskan belum bisa memecat Novanto.

Baca juga : Misteri Kecelakaan Setya Novanto

Sebab, Pasal 87 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 menyebutkan, Pimpinan DPR baru diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Selama di sana dijelaskan kalau statusnya masih tersangka dan masih diproses, MKD belum dapat memproses itu (pemberhentian Ketua DPR)," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017) lalu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com