Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontributor Metro TV Mengundurkan Diri, Setya Novanto Kapan?

Kompas.com - 20/11/2017, 13:51 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hilman Mattauch yang menyopiri Setya Novanto saat kecelakaan menyatakan mengundurkan diri dari Metro TV per Sabtu (18/11/2017). Metro TV menyatakan Hilman sebagai wartawan terbukti menyalahi kode etik karena menyopiri Novanto menggunakan mobil pribadi.

"Resminya dia menyatakan mengundurkan diri. Cuma kalau dia tidak mengundurkan diri pun HR sudah membuat surat pemberhentiannya," kata Pemimpin Redaksi Metro TV Don Bosco Salamun saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/11/2017).

Don Bosco mengatakan, sejak kejadian kecelakaan pada Kamis (16/11/2017) lalu Metro TV langsung membentuk tim untuk menelusuri pelanggaran kode etik yang dilakukan Hilman. Tim ini pun sudah bertemu langsung dengan Hilman untuk meminta klarifikasi.

Baca juga : Akan Dipecat, Hilman yang Sopiri Novanto Mundur dari Metro TV

"Dia (Hilman) diberi kesempatan untuk bela diri tapi fakta itu memperlihatkan ada conflict of interest dan itu melanggar kode etik," ucap Don.

Don mengatakan, kebiasaan di Metro TV, narasumber yang akan diundang ke studio dijemput menggunakan mobil khusus dan supir khusus yang disiapkan perusahaan. Tidak pernah terjadi wartawan langsung menyupiri narsum dengan mobil pribadi.

"Urusan hukumnya dia mencelakakan. Urusan code of conduct internal kami dia menyopiri Narsum pakai mobil pribadi," ucap Don Bosco.

Baca juga : Jalan Panjang Setya Novanto hingga Pakai Rompi Oranye

Don juga menegaskan bahwa sejak awal tidak pernah ada penugasan untuk membawa Novanto ke Studio Metro TV. Penugasannya hanya lah mencari dan melakukan wawancara ekslusif dengan Ketua DPR yang saat itu tengah menghilang dari kejaran Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Jadi itu (membawa Novanto ke studio) inisiatif dia," ucap Don.

KOMPAS.com Saran untuk Setya Novanto
Novanto kapan?

Berbeda dengan Hilman, Novanto yang saat ini sudah menjadi tersangka kasus E-KTP dan ditahan KPK belum mundur dari jabatannya baik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau pun sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Di DPR, Mahkamah Kehormatan Dewan sebenarnya sudah sempat menggelar rapat setelah upaya jemput paksa KPK terhadap Novanto dilakukan. Namun, MKD memutuskan belum bisa memecat Novanto.

Baca juga : Misteri Kecelakaan Setya Novanto

Sebab, Pasal 87 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 menyebutkan, Pimpinan DPR baru diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Selama di sana dijelaskan kalau statusnya masih tersangka dan masih diproses, MKD belum dapat memproses itu (pemberhentian Ketua DPR)," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017) lalu.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar sendiri belum menggelar rapat lagi sejak upaya KPK melakukan jemput paksa terhadap Novanto. Rapat untuk menentukan nasib Novanto rencananya baru akan digelar pada Selasa besok.

"Nanti (besok) dibahas dalam rapat pleno DPP Partai Golkar," kata Ketua Harian Golkar Nurdin Halid saat dihubungi, Senin (20/11/2017).

Nurdin belum bisa menyatakan apakah partainya akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagai forum tertinggi untuk pemilihan ketua umum baru. Ia enggan mendahului hasil pleno.

"Ya itu mau Munaslub atau tidak Munaslub itu tergatung kajian evaluasi melalui rapat pleno DPP Partai Golkar," kata dia.

DPR Prioritas

Pakar hukum tata negara Mahfud MD tak mempermasalahkan apabila Novanto tetap menjabat sebagai ketua umum Golkar dengan status sebagai tahanan KPK.

"Kalau soal ketum Golkar itu urusan Golkar sendiri, Golkar mau bubar juga silakan," kata Mahdud.

Namun, Mahfud mendesak agar Setya Novanto segera mundur atau digantikan dari posisi Ketua DPR. Sebab, DPR merupakan lembaga yang mewakil seluruh rakyat Indonesia.

"Kalau soal Ketua DPR, sebagai rakyat saya ingin DPR tidak lagi dipimpin Setnov," kata dia.

Kompas TV Senin (20/11) dinihari, Setya Novanto selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com