Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: BUMN yang Terlibat Korupsi Harus Dikenai Pidana Korporasi

Kompas.com - 16/11/2017, 11:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pemidanaan terhadap korporasi yang terlibat korupsi juga berlaku bagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sanksi tersebut tak cuma bagi perusahaan swasta.

"Saya juga tekankan ke teman-teman penyidik, BUMN itu harus dikenakan itu korporasinya, kenapa tidak?" kata Alex saat  ditemui di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/11/2017).

Menurut Alex, dalam Undang-Undang Keuangan Negara, kekayaan negara yang berada di BUMN adalah kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam hal berbisnis dan memperoleh keuntungan, perusahaan BUMN sama dengan perusahaan swasta lainnya.

Alex mengatakan, pada prinsipnya BUMN yang melakukan kegiatan usaha yang bisa juga dilakukan oleh pihak swasta, sama dengan menjalankan bisnis murni.

"Ketika hukuman memaksa BUMN kembalikan uang negara, itu sah juga. Bukan begitu caranya memperoleh uang itu, atau mendapatkan keuntungan bagi negara bukan seperti itu," kata Alex.

(Baca juga: KPK: Korporasi Terlibat Aliran Uang Korupsi E-KTP Bisa Kena TPPU)

Selain itu, menurut Alex, pemidanaan korporasi BUMN juga memberikan keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Menurut dia, pemidanaan tidak boleh tebang pilih.

"Saya berikan pemahaman ke teman penyidik, enggak bisa seperti ini caranya, ini diskriminasi. Untuk perbuatan sama yang dilakukan perusahaan swasta, kalian hukum. Enggak bisa penegakan hukum itu diskriminasi," kata Alex.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).abba gabrillin Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Hingga saat ini, KPK baru menjerat satu perusahaan swasta dalam pidana korporasi. Perusahaan swasta itu yakni, PT Duta Graha Indah yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring.

(Baca: PT Duta Graha Indah, Korporasi Pertama yang Dijadikan Tersangka KPK)

Beberapa kasus korupsi yang ditangani KPK diduga melibatkan korporasi BUMN. Salah satunya adalah maskapai Garuda Indonesia.

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.

KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.

Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia.

Namun, Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Benny S Butarbutar menegaskan bahwa kasus yang menjerat Emirsyah tersebut bukan tindakan korporasi.

(Baca: Emirsyah Satar Jadi Tersangka KPK, Ini Penjelasan Garuda Indonesia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com