JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta, Sandiaga Uno, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi, yakni PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering.
Menurut surat panggilan yang diterima Sandiaga, PT Nusa Konstruksi Engineering merupakan tersangka dalam kasus korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.
Di dalam surat panggilan tersebut ditulis bahwa PT DGI atau PT Nusa Konstruksi Engineering disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk detailnya kami serahkan ke pihak KPK untuk memberikan keterangan. Tapi tadi pertanyaan yang diberikan sama persis dengan pertanyaan yang ditanyakan bulan Mei," ujar Sandiaga seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Meski demikian, Sandiaga mengatakan bahwa ia akan mendukung KPK sepenuhnya untuk membersihkan praktik korupsi dalam dunia usaha.
Sandiaga pernah menjabat sebagai Komisaris PT DGI. Pemeriksaan Sandiaga Uno terkait penyidikan yang dilakukan KPK terhadap proyek yang digarap Permai Group.
Permai Group merupakan grup usaha milik mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. PT DGI pernah memenangkan sejumlah proyek dari Permai Group.
(Baca juga: Sandiaga Uno: Penyidik KPK Sangat Profesional)
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengumumkan penetapan PT DGI atau PT Nusa Konstruksi Engineering sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini KPK masih terus menangani kasus-kasus terkait dengan proyek Wisma Atlet yang pembangunannya dikerjakan oleh Permai Group dan PT DGI.
"Kami terus menembangkan perkara tersebut, sehingga masih dibutuhkan keterangan sejumlah pihak," kata Febri.