Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/11/2017, 11:04 WIB
|
EditorSandro Gatra

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah korporasi yang terlibat dalam korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) bisa dikenai sanksi pidana.

Sanksi itu tak cuma bagi perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alxander Marwata mengatakan, perusahaan abal-abal yang digunakan hanya sebagai penampungan atau pengalihan uang dapat dikenai pasal pencucian uang.

"Kalau pelaku gunakan korporasi sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang, selain pengurusnya kami tindak, korporasi juga kami hukum, jadi bisa kena dua-duanya," ujar Alex saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/11/201.

(Baca juga : Menelusuri Dugaan Aliran Uang Proyek E-KTP untuk Setya Novanto)

Menurut Alex, sama seperti perorangan, korporasi juga bisa dijadikan subjek pelaku dalam tindak pidana pencucian uang.

Meski demikian, menurut Alex, pemidanaan korporasi dengan pasal pencucian uang perlu mencermati perusahaan dan pengurus di dalamnya.

Menurut Alex, apabila perusahaan dan pengurusnya adalah satu kesatuan yang tak terpisah, maka penuntutan dapat dilakukan bersama-sama.

(Baca juga : Ikut Lelang E-KTP, Perusahaan Keluarga Novanto Ternyata Fiktif)

Namun, apabila perusahaan tersebut sudah go public dan terpisah dengan pengurusnya, maka penuntutan terhadap pengurus dan korporasi dapat dilakukan terpisah.

"Kalau dengan pidana korupsi kami bisa merampas aset sekaligus menghukum korporasinya, kan tidak perlu juga berlapis-lapis. Karena tujuannya untuk uang pengganti dan menghukum korporasinya," kata Alex.

Menurut fakta persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP, sejumlah aliran dana yang diduga sebagai suap untuk pejabat negara, dialirkan ke beberapa perusahaan untuk menyamarkan asal-usul.

Bahkan, ada yang diputar hingga ke luar negeri.

Salah satunya, seperti dugaan suap untuk Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Kompas TV Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi rumah tersangka kasus E-KTP Setya Novanto untuk dilakukan penjemputan oleh KPK.




Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Utara Bulan Juni 2023

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Utara Bulan Juni 2023

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Qatar, Hadiahi Senapan Serbu Pindad

Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Qatar, Hadiahi Senapan Serbu Pindad

Nasional
Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Nasional
Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Bursa Cawapres setelah Timnas Indonesia Juara SEA Games

Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Bursa Cawapres setelah Timnas Indonesia Juara SEA Games

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Anies Turun Sejak Juli 2022

Survei Indikator: Elektabilitas Anies Turun Sejak Juli 2022

Nasional
Kemenag Ingatkan Garuda Jemaah Haji Terlambat Berangkat Bisa Ganggu Tahapan Ibadah

Kemenag Ingatkan Garuda Jemaah Haji Terlambat Berangkat Bisa Ganggu Tahapan Ibadah

Nasional
Kemenag Minta Garuda Indonesia Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Kemenag Minta Garuda Indonesia Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Nasional
Hasil Rakernas Golkar: Airlangga Hartarto Tentukan Capres, Cawapres, dan Koalisi

Hasil Rakernas Golkar: Airlangga Hartarto Tentukan Capres, Cawapres, dan Koalisi

Nasional
Presiden Ucapkan Selamat Hari Waisak, Unggah Karikatur Biksu Thudong yang Disambut Ramah Warga

Presiden Ucapkan Selamat Hari Waisak, Unggah Karikatur Biksu Thudong yang Disambut Ramah Warga

Nasional
Ridwan Kamil Tunggu Arahan Golkar untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ridwan Kamil Tunggu Arahan Golkar untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Nasional
Sekjen PDI-P Akui Erick Thohir Diusulkan PAN Jadi Cawapres Ganjar

Sekjen PDI-P Akui Erick Thohir Diusulkan PAN Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Sekjen PDI-P Klaim Komunikasi dengan Golkar Makin Intens

Sekjen PDI-P Klaim Komunikasi dengan Golkar Makin Intens

Nasional
Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia, JK: Kita Semua Merasa Kehilangan

Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia, JK: Kita Semua Merasa Kehilangan

Nasional
Nano Strategi, Cara Ganjar Bidik Suara Gen-Z di Pilpres 2024

Nano Strategi, Cara Ganjar Bidik Suara Gen-Z di Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Banyuwangi, Tulungagung, dan Bima

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Banyuwangi, Tulungagung, dan Bima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com