JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Duta Graha Indah atau yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering sebagai tersangka. Penetapan korporasi sebagai tersangka ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh KPK.
"Iya, ini yang pertama di KPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (14/7/2017).
Sebelumnya, Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta, Sandiaga Uno, diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka korporasi, yakni PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering.
(Baca: MA Terbitkan Perma Pidana Korporasi, Ini Respons KPK)
Menurut surat panggilan yang diterima Sandi, PT Nusa Konstruksi Engineering merupakan tersangka dalam kasus korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.
Di dalam surat panggilan tersebut ditulis bahwa PT DGI atau PT Nusa Konstruksi Engineering disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sandiaga tidak lagi menjadi Komisaris PT DGI. Sandi juga tidak mengetahui siapa yang saat ini menjadi pengurus PT DGI yang berganti menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.