Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhoma Irama Berharap Demokrasi di Indonesia Lebih Maju

Kompas.com - 15/11/2017, 21:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan gugatan tiga partai politik (parpol), temasuk Partai Idaman, dalam sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Putusan Bawaslu disambut baik oleh para pelapor juga Rhoma Irama, selaku Ketua Umum Partai Idaman.

"Pertama saya bersyukur kepada Allah SWT. Kedua saya bangga dengan teman-teman terutama Sekjen dan tim IT, kuasa hukum kita yang telah bekerja keras secara profesional," katanya kepada wartawan, usai sidang melalui sambungan telepon Sekjen Partai Idaman Ramdansyah.

Tak lupa Rhoma juga menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Bawaslu RI yang telah mengabulkan gugatan mereka.

Kemudian, kepada Bawaslu RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan pemerintah dia berharap ke depan bisa diselenggarakan pemilu yang bermartabat, jujur, adil, dan tidak diskriminatif.

"Sehingga demokrasi di negara kita ini bisa lebih maju," kata Rhoma.

(Baca juga : Gugatan Dikabulkan Bawaslu, Yusril Minta KPU Cek Dokumen Fisik PBB)

Setelah mendapat putusan Bawaslu RI, Rhoma mengatakan, pihaknya akan bekerja lebih keras lagi untuk dapat memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan. Dia yakin dapat memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan yang ditetapkan KPU.

"Insya Allah, Insya Allah," katanya.

Rhoma menampik kabar yang menyebutkan bahwa banyak pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di tingkat kabupaten/kota yang hengkang setelah Partai Idaman dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan, 20 Oktober lalu.

"Hehehe, saya enggak dengar itu. Sedikit pun saya enggak dengar. Alhamdulillah," ucap Rhoma.

"Yang pasti sampai hari ini belum pernah terjadi dari tingkat PDW, sampai tingkat akhir. Sampai sekarang Idaman tetap solid," katanya lagi.

(Baca juga : Gugatan PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, dan PBB Dikabulkan)

Rhoma menjelaskan, saat Partai Idaman dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan, pengurus dan anggota Partai Idaman di Indonesia tetap bertahan.

"Masih ada harapan kepada kami. Alhamdulillah sampai sekarang mereka tetap bekerja dan kami akan bekerja lebih keras lagi untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan KPU," pungkas Rhoma.

 

KPU lakukan pelanggaran administratif

Sebelumnya, Bawaslu RI mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Idaman, dan Partai Bulan Bintang.

Dalam kesimpulan pemeriksaan, Ketua Majelis Pemeriksa Abhan menyampaikan, Sipol yang digunakan KPU sebagai dasar penilaian keterpenuhan persyaratan pendaftaran, tidak berdasar.

Abhan mengatakan, KPU tidak diberi wewenang untuk menentukan sebuah parpol memenuhi persyaratan pendaftaran pada saat sub tahapan pendaftaran.

Sesuai Pasal 173 ayat 2 Undang-Undang Pemilu, KPU baru bisa menetapkan parpol memenuhi persyaratan setelah dilakukan penelitian administrasi, jadi bukan pada saat pendaftaran.

"Dengan demikian, penilaian KPU pada tahap pendaftaran, telah melanggar prosedur pendaftaran pemilu," kata Abhan.

Oleh karena itu, surat KPU kepada parpol yang dinilai tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan yaitu Surat KPU Nomor 615/PR.01.1-SE/03/KPU/X/2017, juga dinyatakan sebagai cacat prosedur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedih PPP Tak Lolos Parlemen, Megawati: Tak Usah Khawatir, Nanti Menang Lagi

Sedih PPP Tak Lolos Parlemen, Megawati: Tak Usah Khawatir, Nanti Menang Lagi

Nasional
Tanpa Jokowi, Ini Sejumlah Menteri hingga Ketua Umum Partai yang Hadir di Rakernas PDI-P

Tanpa Jokowi, Ini Sejumlah Menteri hingga Ketua Umum Partai yang Hadir di Rakernas PDI-P

Nasional
Keberangkatan Gelombang Kedua Dimulai, 2 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Jeddah

Keberangkatan Gelombang Kedua Dimulai, 2 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Jeddah

Nasional
Soal Kemungkinan PDI-P Tentukan Sikap Politik di Rakernas, Budi Arie: Terserah Mereka

Soal Kemungkinan PDI-P Tentukan Sikap Politik di Rakernas, Budi Arie: Terserah Mereka

Nasional
Kasus SYL, KPK Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Bisa Jadi Tersangka TPPU Pasif

Kasus SYL, KPK Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Bisa Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Andika Perkasa-Andi Widjajanto Hadiri Rakernas PDI-P Kenakan Baju Partai

Andika Perkasa-Andi Widjajanto Hadiri Rakernas PDI-P Kenakan Baju Partai

Nasional
Prabowo Disebut Akan Kaji Penurunan UKT supaya Jauh Lebih Murah

Prabowo Disebut Akan Kaji Penurunan UKT supaya Jauh Lebih Murah

Nasional
Budi Arie Sebut Jokowi Belum Sikapi RUU Penyiaran, Tunggu Draf Resmi

Budi Arie Sebut Jokowi Belum Sikapi RUU Penyiaran, Tunggu Draf Resmi

Nasional
Skenario Pilkada Jakarta 2024, Anies Versus Gerindra

Skenario Pilkada Jakarta 2024, Anies Versus Gerindra

Nasional
Hadirkan Inovasi Pelestarian Air di WWF 2024, Pertamina Buka Peluang Kolaborasi dengan Berbagai Negara

Hadirkan Inovasi Pelestarian Air di WWF 2024, Pertamina Buka Peluang Kolaborasi dengan Berbagai Negara

Nasional
Momen Ganjar-Mahfud Apit Megawati di Pembukaan Rakernas PDI-P

Momen Ganjar-Mahfud Apit Megawati di Pembukaan Rakernas PDI-P

Nasional
Kuatkan Ekonomi Biru melalui Kolaborasi Internasional, Kementerian KP Gandeng Universitas Terkemuka AS

Kuatkan Ekonomi Biru melalui Kolaborasi Internasional, Kementerian KP Gandeng Universitas Terkemuka AS

Nasional
Hadiri Rakernas V PDI-P, Mahfud Singgung soal Konsistensi Berjuang

Hadiri Rakernas V PDI-P, Mahfud Singgung soal Konsistensi Berjuang

Nasional
Puan Tiba Belakangan, Langsung Jemput Megawati dan Antar ke Ruang Rakernas

Puan Tiba Belakangan, Langsung Jemput Megawati dan Antar ke Ruang Rakernas

Nasional
Mantan Wapres Try Sutrisno Hadiri Rakernas V PDI-P

Mantan Wapres Try Sutrisno Hadiri Rakernas V PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com