Putusan Bawaslu disambut baik oleh para pelapor juga Rhoma Irama, selaku Ketua Umum Partai Idaman.
"Pertama saya bersyukur kepada Allah SWT. Kedua saya bangga dengan teman-teman terutama Sekjen dan tim IT, kuasa hukum kita yang telah bekerja keras secara profesional," katanya kepada wartawan, usai sidang melalui sambungan telepon Sekjen Partai Idaman Ramdansyah.
Tak lupa Rhoma juga menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Bawaslu RI yang telah mengabulkan gugatan mereka.
Kemudian, kepada Bawaslu RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan pemerintah dia berharap ke depan bisa diselenggarakan pemilu yang bermartabat, jujur, adil, dan tidak diskriminatif.
"Sehingga demokrasi di negara kita ini bisa lebih maju," kata Rhoma.
Setelah mendapat putusan Bawaslu RI, Rhoma mengatakan, pihaknya akan bekerja lebih keras lagi untuk dapat memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan. Dia yakin dapat memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan yang ditetapkan KPU.
"Insya Allah, Insya Allah," katanya.
Rhoma menampik kabar yang menyebutkan bahwa banyak pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di tingkat kabupaten/kota yang hengkang setelah Partai Idaman dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan, 20 Oktober lalu.
"Hehehe, saya enggak dengar itu. Sedikit pun saya enggak dengar. Alhamdulillah," ucap Rhoma.
"Yang pasti sampai hari ini belum pernah terjadi dari tingkat PDW, sampai tingkat akhir. Sampai sekarang Idaman tetap solid," katanya lagi.
Rhoma menjelaskan, saat Partai Idaman dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan, pengurus dan anggota Partai Idaman di Indonesia tetap bertahan.
"Masih ada harapan kepada kami. Alhamdulillah sampai sekarang mereka tetap bekerja dan kami akan bekerja lebih keras lagi untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan KPU," pungkas Rhoma.
KPU lakukan pelanggaran administratif
Sebelumnya, Bawaslu RI mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Idaman, dan Partai Bulan Bintang.
Dalam kesimpulan pemeriksaan, Ketua Majelis Pemeriksa Abhan menyampaikan, Sipol yang digunakan KPU sebagai dasar penilaian keterpenuhan persyaratan pendaftaran, tidak berdasar.
Abhan mengatakan, KPU tidak diberi wewenang untuk menentukan sebuah parpol memenuhi persyaratan pendaftaran pada saat sub tahapan pendaftaran.
Sesuai Pasal 173 ayat 2 Undang-Undang Pemilu, KPU baru bisa menetapkan parpol memenuhi persyaratan setelah dilakukan penelitian administrasi, jadi bukan pada saat pendaftaran.
"Dengan demikian, penilaian KPU pada tahap pendaftaran, telah melanggar prosedur pendaftaran pemilu," kata Abhan.
Oleh karena itu, surat KPU kepada parpol yang dinilai tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan yaitu Surat KPU Nomor 615/PR.01.1-SE/03/KPU/X/2017, juga dinyatakan sebagai cacat prosedur.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/15/21345231/rhoma-irama-berharap-demokrasi-di-indonesia-lebih-maju