Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akbar Tanjung Khawatir Golkar Kiamat Gara-gara Novanto

Kompas.com - 14/11/2017, 21:32 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung mengkhawatirkan keberlangsungan partainya setelah Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

Novanto beberapa hari lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bukan saja prihatin, sedih, tapi juga sangat khawatir," kata Akbar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Akbar menambahkan, situasi Golkar saat ini menunjukkan tren penurunan perolehan suara. Berdasarkan hasil survei, suara Golkar terus menurun.

Menurutnya, suara Golkar sempat menyentuh 7 persen dan terus menurun.

(Baca juga: Pengurus Golkar Akui Ada Info Upaya Cabut BAP untuk Hapus Jejak Novanto)

Tren penurunan inilah yang membuat Akbar khawatir. Adapun ambang batas parlemen pada undang-undang pemilu adalah 4 persen.

"Kalau di bawah 4 persen boleh dikatakan, ya dalam bahasa saya, bisa terjadi kiamat di Partai Golkar ini," tuturnya.

Padahal, kata dia, Golkar selama ini selalu memiliki wakil di DPR dan suara Golkar dianggap cukup tinggi, terlebih pada era Orde Baru.

Saat itu, menurutnya, suara Golkar tak pernah di bawah 60 persen.

Terkait situasi tersebut, Akbar menilai perlu ada kesiapan seluruh pihak dan pemangku kepentingan di Golkar untuk siap melakukan perbaikan dan perubahan partai dari berbagai aspek.

(Baca juga: Kasus Menghalangi Penyidikan e-KTP, KPK Periksa Wakil Bendahara Golkar)

Tak terkecuali perubahan kepemimpinan tertinggi partai.

"Karena pemimpin ini juga yang akan menentukan keberhasilan partai, dan pemimpin  juga akan bisa memengaruhi bagaimana opini publik terhadap partai," ujar mantan Ketua DPR RI itu.

Pada kasus korupsi proyek e-KTP, Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh KPK.

Adapun penetapan tersangka yang pertama gugur karena Novanto memenangkan gugatan praperadilan.

Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com