JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Bendahara Partai Golkar Zulhendri Hasan mengakui bahwa ia pernah mendengar adanya upaya pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP). Pencabutan BAP itu terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Salah satu nama yang disebut-sebut memengaruhi para saksi adalah Rudi Alfonso, selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar.
Hal itu dikatakan Zulhendri seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/11/2017). Ia diperiksa dalam kasus menghalangi penyidikan KPK dengan tersangka Markus Nari.
"Adanya konstruksi pencabutan BAP itu saya justru tahu dari saudara Farhat Abbas," ujar Zulhendri.
Baca juga : Dipanggil KPK, Istri Setya Novanto Juga Beralasan Sakit
Namun, menurut Zul, dugaan keterlibatan Ketua Umum Golkar dalam kasus korupsi itu sudah dibantah sendiri oleh Novanto. Hal itu ia jelaskan lagi kepada Farhat.
"Beberapa hari setelah Rapimnas Golkar yang kedua, di mana Pak Novanto menyatakan kepada seluruh kader Golkar bahwa Beliau clean & clear, dijamin 100 persen tidak terlibat kasus," kata Zul.
Namun, menurut Zul, Farhat selanjutnya menyampaikan informasi bahwa ada beberapa saksi yang diminta untuk mencabut keterangan yang pernah disampaikan kepada penyidik KPK.
Salah satunya adalah anggota DPR Miryam S Haryani. Instruksi pencabutan BAP itu disebut atas arahan Rudi Alfonso.
Baca juga : Menelusuri Dugaan Aliran Uang Proyek E-KTP untuk Setya Novanto
"Saya katakan lagi, andaikan saya jadi ketua tim nya, saya tidak akan rekomendasi pencabutan BAP itu," kata Zulhendri menirukan ucapannya kepada Farhat.
Menurut Zulhendri, dalam pembicaraan selanjutnya ia menyatakan kepada Farhat bahwa upaya pencabutan keterangan itu akan sia-sia. Sebab, penyidik KPK sudah pasti memiliki banyak bukti apabila Novanto memang terlibat kasus e-KTP.
"Saya berpandangan, kalau BAP dicabut, itu tidak akan pengaruhi posisi saudara Novanto. Karena penyidik enggak bodoh. Sekalipun BAP Miryam dicabut, tentu sudah ada bukti petunjuk lain atau keterangan saksi lain," kata Zulhendri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.