JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyatakan seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan atas Novanto pada kasus e-KTP. Dia menyatakan hal itu mengacu pada putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto pada September 2017.
Hal ini disampaikan Fredrich usai melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dan penyidik KPK A. Damanik, ke Bareskrim Pori, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Menurut dia, putusan praperadilan itu meminta agar KPK menghentikan penyidikan kliennya sebagaimana yang terdapat pada sprindik nomor 56/01/07/2017.
"Dalam putusan praperadilan nomor 3, yang menyatakan, memerintahkan, ingat memerintahkan, termohon dalam hal ini KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Pak SN, sebagaimana sprindik nomor 56," kata Fredrich.
Baca juga : Pengacara Novanto Laporkan Pimpinan dan Penyidik KPK ke Bareskrim
Dia mengklaim KPK telah mengkopi isi dari sprindik tersebut untuk dimasukan dalam sprindik baru yang dikeluarkan KPK untuk menetapkan Novanto lagi sebagai tersangka.
Padahal, menurut Fredrich, putusan hakim sudah menyatakan agar KPK menghentikan penyidikan sebagaimana yang terdapat dalam sprindik nomor 56.
"Dengan demikian sudah terbukti sercara sempurna dan tidak dibuktikan lagi, pihak KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Fredrich.
Baca juga : Setya Novanto Tersangka Lagi, Ini 13 Fakta yang Terungkap di Pengadilan
Dia mengakui memang ada putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga KPK bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka lagi. Namun, lanjut dia, hasil praperadilan di setiap kasus berbeda.
"Kalau putusan praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, ya monggo silakan dimulai lagi. Tapi kan ini ada perintah, memerintahkan (dihentikan). Itu harus diperhatikan," ujar Fredrich.
Atas berbagai keberatan itu, pengacara Setya Novanto pun melaporkan dua pimpinan dan penyidik KPK atas dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 414 jo Pasal 421 KUHP. Para terlapor diduga telah menghina putusan praperadilan.
"Di mana 414 itu barangsiapa melawan putusan pengadilan, diancam hukuman penjara 9 tahun. Pasal 421 barangsiapa menyalahgunakan kekuasaannya diancam satu tahun delapan bulan," ujar Fredrich.
Baca juga : KPK Persilakan Setya Novanto Ajukan Praperadilan
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebelumnya melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik KPK atas dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan.
Ia menunjukan surat tanda bukti lapor di Bareskrim nomor TBL/825/XI/2017/Bareskrim dengan nomor laporan : LP/1192/XI/2017/Bareskrim tertanggal 10 November 2017.
"Di sini yang kita laporkan ada Agus Rahardjo, Aris Budiman, Saut Situmorang, dan A Damanik," kata Fredrich, di Bareskrim, Polri, Gambir, Jakarta, Jumat malam.