Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Setya Novanto: Putusan Praperadilan Perintahkan KPK Stop Penyidikan

Kompas.com - 10/11/2017, 23:37 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyatakan seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan atas Novanto pada kasus e-KTP. Dia menyatakan hal itu mengacu pada putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto pada September 2017.

Hal ini disampaikan Fredrich usai melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dan penyidik KPK A. Damanik, ke Bareskrim Pori, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Menurut dia, putusan praperadilan itu meminta agar KPK menghentikan penyidikan kliennya sebagaimana yang terdapat pada sprindik nomor 56/01/07/2017.

"Dalam putusan praperadilan nomor 3, yang menyatakan, memerintahkan, ingat memerintahkan, termohon dalam hal ini KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Pak SN, sebagaimana sprindik nomor 56," kata Fredrich.

Baca juga : Pengacara Novanto Laporkan Pimpinan dan Penyidik KPK ke Bareskrim

Ketua DPR Setya Novanto (tengah) meninggalkan ruang persidangan usai bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi NarogongKOMPAS.com/Andreas Lukas Altobeli Ketua DPR Setya Novanto (tengah) meninggalkan ruang persidangan usai bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong
Ia mengatakan, dalam sprindik tersebut Novanto dituduh bersama-sama dengan Andi Narogong, pejabat Kemendagri Irman dan lainnya melakukan tindak pidana dalam proyek e-KTP.

Dia mengklaim KPK telah mengkopi isi dari sprindik tersebut untuk dimasukan dalam sprindik baru yang dikeluarkan KPK untuk menetapkan Novanto lagi sebagai tersangka.

Padahal, menurut Fredrich, putusan hakim sudah menyatakan agar KPK menghentikan penyidikan sebagaimana yang terdapat dalam sprindik nomor 56.

"Dengan demikian sudah terbukti sercara sempurna dan tidak dibuktikan lagi, pihak KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Fredrich.

Baca juga : Setya Novanto Tersangka Lagi, Ini 13 Fakta yang Terungkap di Pengadilan

Dia mengakui memang ada putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga KPK bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka lagi. Namun, lanjut dia, hasil praperadilan di setiap kasus berbeda.

"Kalau putusan praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, ya monggo silakan dimulai lagi. Tapi kan ini ada perintah, memerintahkan (dihentikan). Itu harus diperhatikan," ujar Fredrich.

Atas berbagai keberatan itu, pengacara Setya Novanto pun melaporkan dua pimpinan dan penyidik KPK atas dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 414 jo Pasal 421 KUHP. Para terlapor diduga telah menghina putusan praperadilan.

"Di mana 414 itu barangsiapa melawan putusan pengadilan, diancam hukuman penjara 9 tahun. Pasal 421 barangsiapa menyalahgunakan kekuasaannya diancam satu tahun delapan bulan," ujar Fredrich.

Baca juga : KPK Persilakan Setya Novanto Ajukan Praperadilan

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebelumnya melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik KPK atas dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan.

Ia menunjukan surat tanda bukti lapor di Bareskrim nomor TBL/825/XI/2017/Bareskrim dengan nomor laporan : LP/1192/XI/2017/Bareskrim tertanggal 10 November 2017.

"Di sini yang kita laporkan ada Agus Rahardjo, Aris Budiman, Saut Situmorang, dan A Damanik," kata Fredrich, di Bareskrim, Polri, Gambir, Jakarta, Jumat malam.

Halaman:


Terkini Lainnya

Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com