JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal praperadilan Kusno menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
Irfan merupakan tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW) 101.
Dalam pertimbangannya, hakim menganggap petitum yang diajukan pihak termohon tidak beralasan secara hukum.
"Mengingat, seluruh petitum pemohon telah ditolak karena tidak beralasan hukum maka permohonan praperadilan juga harus ditolak seluruhnya," ujar Hakim Kusno dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Dalam permohonannya, tim pengacara Irfan mempermasalahkan penyelidik yang menangani perkara tersebut karena bukan berasal dari kepolisian dan kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Namun, menurut Kusno, putusan itu telah dibatalkan putusan Mahkamah Agung sehingga putusan tersebut tidak bisa dijadikan alasan hukum.
Ia pun menolak petitum pemohon atas status penyidik.
Kemudian, tim pengacara Irfan juga menganggap penetapan tersangka tidak sah karena tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
KPK kemudian membeberkan bukti-bukti berupa Berita Acara Permintaan Keterangan sejumlah saksi, ahl dan dokumen yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan heli.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.