JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW) 101 oleh POM TNI tetap berjalan.
Proses hukum tetap berjalan meski Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh mengajukan gugatan praperadilan.
Irfan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK.
"Penyidikan itu tidak tergantung menang atau kalahnya. TNI berjalan terus dan nanti kita lihat di pengadilan saja bagaimana (hasilnya)," ujar Gatot saat ditemui di Markas Yonkav VII/Sersus, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (31/10/2017).
"Jadi, bukan berarti di pengadilan KPK yang praperadilan sipil, (POM TNI) berhenti, tidak. Bukti-bukti sudah lengkap, kok," tambah dia,
(Baca juga : KPK dan POM TNI Cek Fisik Heli AgustaWestland AW101 di Halim)
Gatot mengaku telah meminta jajaran penyidik Puspom TNI untuk tetap berkoordinasi dengan KPK terkait perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, khususnya yang berkaitan dengan militer.
Ia mengatakan, penetapan status tersangka atas prajuritnya oleh POM TNI telah melalui proses panjang dan perhitungan.
Oleh sebab itu, Gatot menegaskan bahwa penyidikan internal terkait kasus korupsi heli AW-101 tetap dilanjutkan.
"TNI menetapkan seseorang jadi tersangka itu harus dihitung betul. Saya perintahkan kepada POM karena itu akan berkaitan dengan psikologi keluarga, jadi tidak sembarang menetapkan," kata Gatot.
(Baca juga : POM TNI Tak Mau Gegabah dalam Kasus Helikopter Agustawestland)
Sebelumnya, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, gugatan praperadilan kasus pengadaan helikopter AW 101 dapat berpengaruh pada penyidikan yang dilakukan oleh POM TNI, meski gugatan tersebut ditujukan pada KPK.
"Meskipun praperadilan diajukan pada KPK, namun konsekuensi dari persidangan ini dapat berpengaruh pada penyidikan yang dilakukan oleh POM TNl," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2017).
Febri menjelaskan, salah satu aspek yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer.
(Baca juga : Kata Panglima TNI, Penyidikan Kasus AgustaWestland Tak Bisa Cepat)
Sementara, lanjut Febri, mengacu pada keterangan Panglima TNI saat melakukan konferensi pers di KPK, kerjasama dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Heli AW 101 ini merupakan salah satu kesepakatan dari Panglima TNI sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di TNI.
Sedangkan, KPK dan TNI mengusut kasus ini menggunakan mekanisme khusus Pasal 42 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK.
Febri menuturkan, KPK telah melakukan koordinasi dengan para penyidik POM TNI pada Kamis (26/10/2017), untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.