Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Partai Idaman: Sipol Bisa Ditipu

Kompas.com - 10/11/2017, 12:23 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2008-2012, Bambang Eka Cahya Widodo melihat ada kelemahan sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu.

Demikian ia sampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang pemeriksaan lanjutan, pelanggaran administratif pemilu untuk perkara nomor 002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 dari Partai Idaman.

"Sipol tidak bisa membedakan antara dokumen yang absah dan dokumen yang diunggah sekadar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan harus di-input ke Sipol oleh parpol," kata Bambang, Jumat (10/11/2017).

Ketidakmampuannya itu menunjukkan tingkat keandalannya sebagai sistem informasi untuk mengambil keputusan, masih rendah.

(Baca juga : KPU Dinilai Tak Pertimbangkan Kesenjangan Digital Saat Wajibkan Sipol)

Bambang pun menyimpulkan, apabila Sipol bisa ditipu dengan dokumen kosong maka kemungkinan besar pengambilan keputusan yang dilakukan oleh KPU merupakan keputusan yang salah.

Sebab, keputusan KPU didasarkan pada informasi salah yang dihasilkan oleh Sipol.

"Jika kondisi ini benar adanya dan diakui oleh KPU bahwa di antara partai yang dinyatakan lengkap dokumennya ternyata ada partai yang mengunggah dokumen yang tidak benar atau bahkan dokumen kosong, maka wajib bagi KPU meninjau ulang keputusan yang diambil," ucap Bambang.

Keputusan yang ia maksud yaitu keputusan bagi 14 partai yang dinyatakan memenuhi kelengkapan dokumen dan bagi 13 partai yang dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan dokumen.

"Jika KPU tidak mengoreksi keputusan yang telah diambil, maka akan menjadi masalah dan menjadi tidak adil serta perlakuan yang tidak sama terhadap calon peserta pemilu," kata dia.

Dia menambahkan, lebih baik KPU melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap semua dokumen yang disyaratkan oleh Undang-undang Pemilu.

Baru setelah itu, KPU memutuskan apakah parpol tertentu memenuhi atau tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang Pemilu.

Partai Idaman bersama 12 parpol lain dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi kelengkapan dokumen.

Dalam sidang Bawaslu sebelumnya, Partai Idaman mempersoalkan sejumlah parpol lain yang dinilainya "memanipulasi" data Sipol, namun justru dinyatakan oleh KPU memenuhi kelengkapan dokumen.

Kompas TV Partai pelapor mengeluhkan sistem website KPU yang "down" saat masa pendaftaran administrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com