Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluruh Anggota KPU dan KIP Diminta Lepas Jabatan di Kepengurusan Ormas

Kompas.com - 09/11/2017, 14:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta seluruh anggota KPU/Komisi Independen Pemilihan (KIP) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang masih aktif dalam kepengurusan organisasi kemasyarakatan (ormas) berbadan hukum dan tidak berbadan hukum agar mengundurkan diri.

Instruksi tersebut disebarkan kepada seluruh Ketua KPU/KIP Provinsi dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui surat nomor 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017 tertanggal 7 November 2017.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, ketentuan yang disampaikan KPU melalui surat itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pemilu menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Hasyim menjelaskan, untuk menjadi anggota KPU, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu, bersedia bekerja sepenuh waktu dan sebisa mungkin menghindari konflik kepentingan.

"Artinya apa? Menjadi anggota KPU bukan pekerjaan sambilan. Konsekuensinya, bagi yang PNS atau apa, kan harus mengundurkan diri," kata Hasyim, ditemui usai sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Surat KPU Nomor 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017 juga menyebutkan, surat keputusan pemberhentian dari ormas dan surat pernyataan diserahkan kepada KPU paling lambat tanggal 29 Desember 2017.

Tak ada sanksi terkait syarat melepaskan jabatan pada kepengurusan ormas.  

"Hanya saja, itu menjadi syarat anggota KPU," ujar Hasyim.

Secara pribadi, Hasyim berpendapat, ketentuan tersebut seharusnya tidak 'saklek' (harga mati) dalam Undang-Undang Pemilu.

"Dalam arti, kalau menjadi pengurusnya tidak menggangu kerja sepenuh waktu dan juga tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan, mestinya boleh-boleh saja," kata Hasyim.

Kompas TV KompasTV ingin menjadi bagian dari Pilkada sebagai proses demokrasi seperti di dalam sebuah rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com