JAKARTA, KOMPAS.com - Total ada 187 kelompok penghayat kepercayaan di Indonesia yang terdata oleh pemerintah.
Terbanyak, kelompok penghayat kepercayaan berada di Jawa Tengah dengan 53 kelompok.
Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sri Hartini mengatakan bahwa dengan terdaftar, maka para kelompok penghayat akan mendapatkan pembinaan dari pemerintah.
"Kalau memang dia benar-benar penghayat kepercayaan, kalau mau dibina oleh pemerintah, mau diberdayakan," ujar Sri dihubungi, Kamis (9/11/2017).
(Baca juga: MK: Hak Penganut Kepercayaan Setara dengan Pemeluk 6 Agama)
Sri menjelaskan, ketika ada kelompok penghayat kepercayaan yang mendaftar, pemerintah kemudian menelusuri ajaran mereka.
Pemerintah akan memastikan apakah ajarannya menyembah Tuhan Yang Maha Esa atau tidak.
"Kalau yang terdaftar di Kemendikbud ini kan sudah pasti ada ajarannya. Bagaimana Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini sempalan agama atau bukan," ujar Sri.
"Terus ini yang disembah itu siapa, jangan-jangan selain Tuhan. Kalau mendaftar di Kemendikbud pasti ada kajiannya. Karena ada formulir-formulir yang harus diisi," tambah dia.
Sri menambahkan, Kemendikbud hanya fasilitator dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan para kelompok penghayat kepercayaan tersebut.
"Kemendikbud ini sebagai fasilitator, apa sih yang dibutuhkan mereka. Misal dalam layanan pendidikan. Kalau memang dia penghayat kepercayaan, mengisi surat pernyataan yang menyatakan bahwa saya ini penghayat kepercayaan. Sehingga sekolah bisa melayani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar dia.
(baca: MK: Kolom Agama di KTP dan KK Dapat Ditulis "Penghayat Kepercayaan")
Berdasar data Kemendikbud pada 2017, 187 kelompok penghayat kepercayaan itu tersebar di 13 provinsi di Indonesia.
Berikut rinciannya:
- Sumatera Utara 12 kelompok
- Riau 1 kelompok
- Lampung 5 kelompok
- Banten 1 kelompok
- DKI Jakarta 14 kelompok
- Jawa Barat 7 kelompok
- Jawa Tengah 53 kelompok
- Jogjakarta 25 kelompok
- Jawa Timur 50 kelompok
- Bali 8 kelompok
- Nusa Tenggara Barat 2 kelompok
- Nusa Tenggara Timur 5 kelompok
- Sulaweasi Utara 4 kelompok
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.