Meski potensi harta WNI di luar negeri sangat besar, namun harta yang dilaporkan melalui program tax amnesty atau pengampunan pajak hanya Rp 1.179.
Rinciannya, Rp 1.032 triliun deklarasi luar negeri dan Rp 147 triliun dana repatriasi.
Jika dibandingkan angka Rp 11.000 triliun data pemerintah atau Rp 3.250 triliun data McKinsey, realisasi tax amnesty masih kecil.
Meski demikian, Indonesia menjadi satu dari 100 negara yang sudah sepakat menjalin kerja sama pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Kebijakan itu akan diterapkan di Indonesia pada 2018.
Manfaatnya, pemerintah bisa mendapatkan data-data keuangan para WNI yang ada di luar negeri dari otoritas pajak setempat kapan saja tanpa meminta sekali pun.