Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 12 Tahun, Musa Minta Pejabat PUPR Juga Dijadikan Tersangka

Kompas.com - 08/11/2017, 14:35 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka lain dalam kasus yang melibatkannya.

Setidaknya, Musa menyebut salah satu pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengaku menerima uang.

Hal itu dikatakan Musa saat menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2017).

"Mengapa sampai sekarang mereka tidak dikasi pertanggungjawaban hukum. Ada apa semua ini?," Kata Musa saat membacakan pleidoi.

(Baca : Bantah Terima Suap, Musa Zainuddin Sebut Tuntutan Jaksa Hoax)

Pejabat PUPR yang dimaksud yakni, Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian PUPR Hasanudin.

Dalam persidangan, Hasanudin mengakui menerima uang sebesar 5.000 dollar AS dari Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Musa mengaku menyesal pernah datang ke ruang kerja Hasanudin di Kantor Kementerian PUPR.

Menurut dia, pertemuan itu membuat seolah-olah dia ikut mengusulkan program pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

(Baca juga : Bacakan Pleidoi, Politisi PKB Musa Zainuddin Menangis di Pengadilan)

"Padahal demi Allah saya tidak pernah mengusulkan," kata Musa.

Sebelumnya, mantan anggota Komisi V DPR RI itu dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Musa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap anggota DPR RI.

Kemudian, perbuatan Musa dinilai berakibat masif, yakni menyangkut pemerataan penyediaan infrastruktur penunjang untuk meningkatkan ekonomi rakyat, khususnya di Indonesia Timur.

Selain itu, Musa dinilai tidak bersikap jujur dan tidak kooperatif. Perbuatannya dinilai merusak check and balances antara legislatif dan eksekutif.

Musa Zainuddin dinilai oleh jaksa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut jaksa, uang sebesar Rp 7 miliar itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Selain itu, agar PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com