JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan untuk kedua kalinya terhadap anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainudin, Kamis (23/2/2017). Sedianya, Musa akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji
terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Anggota Komisi V DPR RI tersebut diduga menerima suap terkait usulan program aspirasi anggota DPR dalam proyek di bawah Kementerian PUPR.
Musa diduga menerima uang Rp 7 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Dalam kasus ini, Abdul Khoir telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Musa disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.