Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Bersikeras Pemeriksaan Setya Novanto Butuh Izin Presiden

Kompas.com - 07/11/2017, 18:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi, bersikeras menganggap pemeriksaan kliennya membutuhkan izin Presiden sebagaimana tertulis dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Menurut Fredrich, pada pasal 245 ayat 1 yang telah diujimaterikan, pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum membutuhkan izin Presiden.

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) hanya membatalkan pasal 245 ayat 1 dan pasal 224 ayat 5 dan menjadikan pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin Presiden, ia menganggap pasal 245 ayat 3 poin c juga dibatalkan oleh MK.

(Baca : Mantan Hakim MK: KPK Tak Harus Minta Izin Presiden Periksa Novanto)

"Majelis hakim sudah memutuskan perkaranya, sudah mempertimbangkan bagaimana putusan pasal 245 ayat 3, yang bunyinya, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat satu tidak berlaku," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Karena itu Fredrich menegaskan seluruh ketentuan yang ada dalam pasal 245 menjadi batal dengan adanya putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014.

"Saya tanya kenapa sih takut minta ijin? Presiden tidak akan menghalangi, hanya menunggu tenggang waktu 30 hari kenapa enggak nanti sih. Ada apa? Berarti hanya ingin menunjukkan kekuasaan. Kami tetap akan lawan," lanjut dia.

Ia menyadari pemohon hanya mengajukan uji materi terhadap pasal 224 ayat 5 dan pasal 245 ayat 1 Undang-undang MD3. Namun Fredrich menganggap putusan MK dalam uji materi itu merupakan ultra petita.

Ia pun mengklaim telah didukung oleh berbagai ahli hukum tata negara terkait hal tersebut sehingga ia meyakini langkah kliennya yang mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui DPR sesuai aturan main.

(Baca juga : KPK Disebut Bisa Panggil Novanto Tanpa Izin Presiden, Ini Kata Plt Sekjen DPR)

Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar kembali tak menghadiri pemeriksaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/11/2017).

Sedianya kemarin Novanto dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi tersangka proyek pengadaan e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Namun ia kembali tak hadir. Jika sebelumnya saat berstatus tersangka dirinya tak menghadiri pemeriksaan lantaran sakit, kali ini Novanto menggunakan alasan yang berbeda.

Ia beralasan sebagai anggota DPR pemanggilannya oleh KPK butuh izin dari Presiden sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Novanto lantas mengirimkan surat kepada KPK melalui Sekretariar Jenderal (Setjen) DPR.

Dalam surat tersebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ada lima poin pokok pada surat dari DPR untuk KPK terkait pemanggilan Novanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com