Namun, Pakar Tata Hukum Negara Refly Harun menilai Novanto telah melakukan blunder.
Sebab, dalam pada Pasal 245 ayat (3) huruf c disebutkan bahwa ketentuan pada ayat (1) tidak berlaku terhadap anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus.
Hal senada diungkapkan mantan Hakim MK Harjono. Harjono menuturkan, MK saat itu tidak mengubah Pasal 245 Ayat 3 yang menyatakan ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR diduga melakukan tindak pidana khusus termasuk korupsi.
Oleh karena itu, KPK tetap berwenang memeriksa Novanto meski tanpa izin Presiden.
Sementara itu, Wapres Kalla meminta Novanto sebaiknya memenuhi panggilan yang dilayangkan KPK.
Ia mengingatkan Ketua Umum Partai Golkar itu untuk taat hukum.
"Apapun sebagai negarawan sebagai pimpinan DPR harus taat oleh hukum yang dibuat DPR RI," kata Kalla.
"Semua orang apalagi ketua DPR harus taat hukum," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.