Menyadari bahwa saat ini era e-commerce sedang bertumbuh, Purnomo tak lupa memberikan tips agar anak muda terhindar dari penipuan. Dia menyarankan, sebelum membeli sesuatu dari internet, sebaiknya kita memilih online shop yang terverifikasi dan bisa dipercaya.
"Walaupun harganya mungkin sedikit lebih mahal. Kalau ada yang menawarkan harga lebih murah, tapi reputasi belum teruji, harus diwaspadai," katanya.
Untuk pengguna internet yang sudah terlanjut menjadi korban penipuan, Purnomo menyarankan agar mereka membuat laporan kepada Kepolisan. Berbekal bukti laporan dari Kepolisian, korban bisa meminta agar bank membekukan sementara rekening pelaku penipuan.
"Rekening pelaku bisa ditahan, penundaan transaksi sebentar. Sesuai UU pencucian uang, bank dapat melakukan penundaan transaksi bila ada transaksi yang mencurigakan. Ini kan teman-teman transaksi melalui transfer, jadi bisa dilihat," katanya.
Perlu diketahui, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 132,7 juta.
Meningkatnya perkembangan pengguna internet di Indonesia memiliki dampak positif antara lain semakin meningkatnya pertumbuhan e-commerce di Indonesia. Namun, di saat yang sama, pertumbuhan pengguna yang massif ini membuka ruang lebih luas untuk meningkatnya radikalisme digital, jejaring teroris online, berita palsu, ujaran kebencian dan cyberbullying.
Hal itu terlihat dengan begitu banyaknya informasi hoaks. Berita-berita hoax yang menyesatkan beredar lewat berbagai jalur digital, termasuk situs media online, blog, website, media sosial, email, dan aplikasi pesan instan.
Menurut The Jakarta Post, sejak 2008 lalu sebanyak 144 orang telah diproses hukum karena akibat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terutama terkait berita palsu dan ujaran kebencian di media sosial.
Selain itu, hingga 2016 lalu, terdapat sekitar 773.000 situs yang diblokir oleh Kementerian Kominfo. Mayoritas situs itu merupakan situs pornografi. Tindakan pemblokiran ini menunjukkan bahwa masih terdapat konten negatif di internet.
Menyebarnya hoax atau berita palsu di internet sebenarnya bukan problema yang hanya terjadi di Indonesia. Bahkan, Amerika Serikat sekalipun mengalami masalah serius terkait penyebaran hoax di media sosial, terutama Facebook dan Twitter.
Tindakan sederhana apa yang bisa kita lakukan agar tidak ikutan menyebarkan hoax? Berikut tips dari Septiaji Eko Nugroho:
Hati-hati dengan judul provokatif
Berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat berita palsu itu.
Cermati alamat situs
Untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud. Berita yang berasal dari situs media yang sudah terverifikasi Dewan Pers akan lebih mudah diminta pertanggungjawabannya.
Menurut catatan Dewan Pers, di Indonesia terdapat sekitar 43.000 situs di Indonesia yang mengklaim sebagai portal berita. Dari jumlah tersebut, yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi tak sampai 300.
Artinya, terdapat setidaknya puluhan ribu situs yang berpotensi menyebarkan berita palsu di internet yang mesti diwaspadai.
Periksa fakta
Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri? Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh.
Hal lain yang perlu diamati adalah perbedaan antara berita yang dibuat berdasarkan fakta dan opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, sementara opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita, sehingga memiliki kecenderungan untuk bersifat subyektif.
Cek keaslian foto