Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegaskan Kewenangan Bersama TNI Usut Kasus Pembelian Helikopter AW 101

Kompas.com - 06/11/2017, 12:39 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sampai pada agenda jawaban dari pihak KPK, Senin (6/11/2017).

Irfan Kurnia Saleh merupakan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW) 101.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, KPK menegaskan soal kewenangan KPK bersama TNI untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan pihak sipil dan militer.

"Kerjasama KPK dan TNI merupakan salah satu strategi penting untuk memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi, baik penindakan ataupun pencegahan di sektor militer," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2017).

(Baca juga: KPK-TNI Tengah Usut Pembelian Helikopter AgustaWestland)

Febri menyatakan, jika korupsi terjadi, apalagi terkait dengan pengadaan peralatan yang sifatnya vital di TNI, tentu hal ini beresiko tidak hanya merugikan keuangan negara, tetap juga beresiko lebih besar terhadap upaya mewujudkan keamanan dan juga rasa keadilan di tubuh TNI.

"Oleh karena itu, harapan KPK, proses praperadilan ini dapat memperkuat kerjasama KPK dan TNI dalam memerangi korupsi," ujar Febri.

Pada April 2016, TNI Angkatan Udara mengadakan pembelian satu unit heli AW 101. Proses lelang diikuti dua perusahaan, yakni PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.

Helikopter AW 101 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2017).Kompas.com/Robertus Belarminus Helikopter AW 101 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2017).

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan, penyidik mendapat informasi bahwa proses lelang telah diatur dan ditentukan oleh Irfan.

"Baik PT DJM atau PT KCG, dia (Irfan) sudah menentukan. Dia sudah tahu bahwa yang akan dimenangkan adalah PT DJM," kata Basaria.

Menurut Basaria, sebelum pelaksanaan lelang, Irfan telah mengadakan kontrak kerja sama dengan produsen AgustaWestland di Inggris dan Italia.

Kontrak pembelian saat itu senilai Rp 514 miliar.

Namun, setelah lelang dilakukan dan PT Diratama Jaya Mandiri ditetapkan sebagai pemenang, nilai kontrak dengan TNI AU dinaikan menjadi Rp 738 miliar.

Dengan demikian, terdapat selisih Rp 224 miliar yang merupakan kerugian negara.

Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Sementara KPK telah menetapkan satu orang pihak swasta sebagi tersangka.

Kelima orang tersebut, yakni Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas atau pekas Letkol admisitrasi WW.

Selain itu, staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu yakni Pelda (Pembantu letnan dua) SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Sementara KPK, telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com