Salin Artikel

KPK Tegaskan Kewenangan Bersama TNI Usut Kasus Pembelian Helikopter AW 101

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sampai pada agenda jawaban dari pihak KPK, Senin (6/11/2017).

Irfan Kurnia Saleh merupakan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW) 101.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, KPK menegaskan soal kewenangan KPK bersama TNI untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan pihak sipil dan militer.

"Kerjasama KPK dan TNI merupakan salah satu strategi penting untuk memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi, baik penindakan ataupun pencegahan di sektor militer," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2017).

Febri menyatakan, jika korupsi terjadi, apalagi terkait dengan pengadaan peralatan yang sifatnya vital di TNI, tentu hal ini beresiko tidak hanya merugikan keuangan negara, tetap juga beresiko lebih besar terhadap upaya mewujudkan keamanan dan juga rasa keadilan di tubuh TNI.

"Oleh karena itu, harapan KPK, proses praperadilan ini dapat memperkuat kerjasama KPK dan TNI dalam memerangi korupsi," ujar Febri.

Pada April 2016, TNI Angkatan Udara mengadakan pembelian satu unit heli AW 101. Proses lelang diikuti dua perusahaan, yakni PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan, penyidik mendapat informasi bahwa proses lelang telah diatur dan ditentukan oleh Irfan.

"Baik PT DJM atau PT KCG, dia (Irfan) sudah menentukan. Dia sudah tahu bahwa yang akan dimenangkan adalah PT DJM," kata Basaria.

Menurut Basaria, sebelum pelaksanaan lelang, Irfan telah mengadakan kontrak kerja sama dengan produsen AgustaWestland di Inggris dan Italia.

Kontrak pembelian saat itu senilai Rp 514 miliar.

Namun, setelah lelang dilakukan dan PT Diratama Jaya Mandiri ditetapkan sebagai pemenang, nilai kontrak dengan TNI AU dinaikan menjadi Rp 738 miliar.

Dengan demikian, terdapat selisih Rp 224 miliar yang merupakan kerugian negara.

Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Sementara KPK telah menetapkan satu orang pihak swasta sebagi tersangka.

Kelima orang tersebut, yakni Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas atau pekas Letkol admisitrasi WW.

Selain itu, staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu yakni Pelda (Pembantu letnan dua) SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Sementara KPK, telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/06/12390981/kpk-tegaskan-kewenangan-bersama-tni-usut-kasus-pembelian-helikopter-aw-101

Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke