Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Ada Bukti yang Cukup, Penyebar Meme Novanto Bisa Dipidana

Kompas.com - 03/11/2017, 18:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus dugaan penghinaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto yang menyebarkan meme-nya di media sosial.

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, penyidik terus mencari bukti-bukti dari sejumlah akun yang dilaporkan pria bernama Yudha Pandu itu.

"Kalau buktinya mencukupi untuk dilakukan penyidikan, ya akan dilakukan penyidikan. Sementara kita masih selidiki yang lain," ujar Asep kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2017).

Polisi sebelumnya telah menangkap Dyan Kemala Arrizzqi yang mengunggah meme Novanto di akun Instagramnya, @dazzlingdyann.

Menurut Asep, bisa saja hal yang sama dilakukan terhadap pemilik akun lainnya jika ada bukti dan keterangan ahli yang memberatkan bahwa ada unsur pidana dalam konten yang diunggah tersebut.

Baca juga : (Ada 32 Akun Medsos yang Dilaporkan Terkait Meme Setya Novanto)

"Tergantung bukti hasil penyelidikan. Kalau dua alat buktinya tidak cukup, ya kan tidak bisa," kata Asep.

Asep membantah kepolisian mengistimewakan Novanto karena langsung menangkap orang yang dilaporkan oleh Ketua Partai Golkar itu.

Apalagi dikaitkan dengan latar belakang Dyan yang merupakan politisi Partai Solidaritas Indonesia.

"Tidak ada hubungannya dengan politisi. Kita bekerja bukan ngincer politik, tapi karena ada laporan," kata dia.

Asep menegaskan bahwa akun yang ditindak hanyalah yang tertera dalam daftar terlapor. Ada sekitar 32 akun media sosial yang dilaporkan, termasuk Dyan.

Baca juga : (Soal Meme, Setya Novanto Diharapkan Belajar dari Presiden Jokowi)

Akun-akun tersebut terdiri dari 15 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook.

"Korban kan laporkan beberapa akun. Kita selidiki ke akun-akun yang dilaporkan itu," kata Asep.

Sebelumnya, Dyan ditangkap di rumahnya di kawasan Tangerang pada Selasa (31/10/2017) sekitar pukul 22.00. Namun, keesokan harinya Dyan dilepas pihak kepolisian.

Di akunnya, Dyan mengunggah meme wajah Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.

Dyan kini telah berstatus tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meme tentang Novanto sebelumnya beredar di media sosial pascaputusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Novanto dari penetapan tersangka oleh KPK. Novanto sempat terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Kompas TV Fredrich menduga pelaku dibiayai partai politik untuk memojokkan Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com