Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pemeriksaan Pertama, KPU Dengarkan Pokok-Pokok Laporan Parpol

Kompas.com - 02/11/2017, 00:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan hanya akan mendengarkan pokok-pokok laporan para pelapor pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi, yang akan digelar Kamis (2/11/2017).

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU belum tahu  perkara yang dilaporkan para pelapor, argumentasi para pelapor, serta alat bukti.

Hasyim mengatakan, paling cepat KPU bisa memberikan jawaban pada Senin (6/11/2017).

"Kalau sidang tetap besok (Kamis), ya hal yang kami bisa ikuti mendengarkan saja apa yang dilaporkan oleh para pelapor. Tetapi jawaban, tentu kami belum bisa berikan besok," kata Hasyim ditemui usai sidang putusan pendahuluan pelanggaran administrasi di Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

(Baca: Bawaslu RI Lanjutkan Laporan Tujuh Parpol ke Sidang Pemeriksaan)

Lebih lanjut, Hasyim menuturkan, pada sidang kedua yakni hari Jumat (3/11/2017), KPU pun akan menjawabi sesuai kemampuan dan kapasitasnya. Sebab, jumlah pelapor cukup banyak yaitu tujuh laporan dengan banyak poin perkara.

Hasyim mengatakan, Bawaslu RI memang terus berkomunikasi dengan KPU mengenai akan adanya sidang pelanggaran administrasi. Namun, Hasyim menegaskan, KPU belum menerima surat resmi dan lampiran yang berisikan para pelapor dan materi laporan.

"Ini saya menyampaikan fakta ya. Sampai dengan kami berangkat, belum ada," kata Hasyim.

Dalam sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administasi hari ini, Bawaslu RI menerima seluruh laporan yang masuk. Ketujuh pelapor yaitu, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB).

Selain itu, Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), serta Partai Republik.

(Baca: Rhoma Irama Merasa KPU Tidak Adil terhadap Partai Idaman)

"Bawaslu RI menetapkan, pertama menyatakan laporan yang dilaporkan oleh pelapor memenuhi syarat formil dan materiil. Kedua, menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu RI Abhan.

Dia mengatakan, sidang pemeriksaan perdana akan digelar, dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan dari para pelapor dan pokok-pokok tanggapan dari terlapor (KPU).

Sidang berikutnya akan mengagendakan pembuktian. Para pihak baik pelapor ataupun terlapor dipersilakan apabila ingin mendatangkan para ahli.

"Proses berikutnya yaitu kesimpulan para pihak, pelapor dan terlapor. Dan terakhir adalah putusan akhir dari Bawaslu RI," ucap Abhan.

Kompas TV Rhoma Irama mendatangi Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu untuk melaporkan KPU yang tidak meloloskan Partai Idaman di Pemilu mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com