Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU belum tahu perkara yang dilaporkan para pelapor, argumentasi para pelapor, serta alat bukti.
Hasyim mengatakan, paling cepat KPU bisa memberikan jawaban pada Senin (6/11/2017).
"Kalau sidang tetap besok (Kamis), ya hal yang kami bisa ikuti mendengarkan saja apa yang dilaporkan oleh para pelapor. Tetapi jawaban, tentu kami belum bisa berikan besok," kata Hasyim ditemui usai sidang putusan pendahuluan pelanggaran administrasi di Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
(Baca: Bawaslu RI Lanjutkan Laporan Tujuh Parpol ke Sidang Pemeriksaan)
Lebih lanjut, Hasyim menuturkan, pada sidang kedua yakni hari Jumat (3/11/2017), KPU pun akan menjawabi sesuai kemampuan dan kapasitasnya. Sebab, jumlah pelapor cukup banyak yaitu tujuh laporan dengan banyak poin perkara.
Hasyim mengatakan, Bawaslu RI memang terus berkomunikasi dengan KPU mengenai akan adanya sidang pelanggaran administrasi. Namun, Hasyim menegaskan, KPU belum menerima surat resmi dan lampiran yang berisikan para pelapor dan materi laporan.
"Ini saya menyampaikan fakta ya. Sampai dengan kami berangkat, belum ada," kata Hasyim.
Dalam sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administasi hari ini, Bawaslu RI menerima seluruh laporan yang masuk. Ketujuh pelapor yaitu, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB).
Selain itu, Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), serta Partai Republik.
(Baca: Rhoma Irama Merasa KPU Tidak Adil terhadap Partai Idaman)
"Bawaslu RI menetapkan, pertama menyatakan laporan yang dilaporkan oleh pelapor memenuhi syarat formil dan materiil. Kedua, menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu RI Abhan.
Dia mengatakan, sidang pemeriksaan perdana akan digelar, dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan dari para pelapor dan pokok-pokok tanggapan dari terlapor (KPU).
Sidang berikutnya akan mengagendakan pembuktian. Para pihak baik pelapor ataupun terlapor dipersilakan apabila ingin mendatangkan para ahli.
"Proses berikutnya yaitu kesimpulan para pihak, pelapor dan terlapor. Dan terakhir adalah putusan akhir dari Bawaslu RI," ucap Abhan.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/02/00450291/sidang-pemeriksaan-pertama-kpu-dengarkan-pokok-pokok-laporan-parpol
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.