Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Serahkan Draf Revisi UU Ormas, Apa Tanggapan Jokowi?

Kompas.com - 01/11/2017, 10:29 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo tidak mempermasalahkan niat sejumlah partai politik yang hendak merevisi peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi massa yang kini sudah disahkan menjadi undang-undang.

"Pada dasarnya, Presiden mempersilahkan semua pihak jika ingin mengajukan revisi UU Ormas melalui mekanisme yang ada," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi saat dihubungi, Rabu (1/10/2017).

Johan mengatakan, revisi adalah jalan yang sah dan konstitusional untuk mengubah suatu peraturan perundangan.

(Baca juga : Demokrat Serahkan Draf Revisi UU Ormas ke Pimpinan DPR)

Nantinya, substansi revisi UU tersebut tinggal dibicarakan antara perwakilan pemerintah dan sepuluh fraksi di DPR.

"Demikian juga jika ada pihak yang tidak setuju dengan UU Ormas untuk menguji di Mahkamah Konstitusi. Intinya melakukan itu semua melalui mekanisme yang ada yang diatur dalam hukum tata negara kita," kata Johan.

Partai Demokrat sebelumnya telah menyerahkan draf revisi UU Ormas kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM dan Kesetjenan DPR RI.

(Baca juga : SBY: Alhamdulillah, Pak Jokowi Bersedia Revisi UU Ormas)

Draf usulan Demokrat mengembalikan wewenang pengadilan dalam membubarkan sebuah ormas.

Partai berlambang mercy itu menilai tidak tepat jika pemerintah membubarkan ormas tanpa proses pengadilan.

Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa juga mengusulkan revisi dengan substansi serupa. Namun, saat ini draf revisi masih digodok.

Kompas TV Partai Demokrat menyerahkan naskah akademik revisi Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com