Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Revisi UU Ormas Rampung, Demokrat Serahkan ke Pemerintah Selasa

Kompas.com - 30/10/2017, 18:01 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat telah merampungkan draf revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Draf ini disusun oleh jajaran anggota Fraksi Partai Demokrat di Komisi II DPR sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan menjadi Undang-Undang pada pekan lalu.

Draf kemudian difinalisasi dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (30/10/2017) siang ini.

"Sekarang draf revisi UU Ormas sudah selesai 100 persen. Dan akan kami sampaikan pada Kemenkum HAM dan Kemendagri besok," ujar Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan usai rapat di kantor DPP Demokrat, Senin.

(Baca juga: SBY Sarankan Pemerintah Pakai UU Anti-terorisme untuk Tindak Ormas Radikal)

Secara garis besar, ada dua perubahan dalam draf revisi yang dirumuskan Partai Demokrat. Pertama, pembubaran ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila atau pun melakukan pelanggaran lainnya kembali diserahkan kepada pengadilan.

Sementara sebelumnya dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017, pembubaran bisa dilakukan langsung oleh pemerintah tanpa melalui proses pengadilan.

Kedua, adalah hilangnya sanksi pidana bagi ormas yang melakukan pelanggaran. Ormas hanya bisa dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan status badan hukum.

(Baca juga: Fahri Hamzah Prediksi Akan Banyak Ormas Dibubarkan pada Tahun Politik)

Sementara, sanksi pidana bagi anggota atau pengurus ormas tidak dihilangkan. Hanya saja, sanksi pidana hanya diberikan kepada anggota atau pengurus ormas yang secara melakukan pelanggaran secara langsung. Kata "tidak langsung" dalam Perppu 2/2017 dihapuskan.

Tak hanya kepada pemerintah, Hinca menambahkan, draf revisi UU Ormas juga akan diberikan ke Sekretariat DPR.

"Kami akan serahkan ke Ketua Fraksi untuk diperjuangkan," ucap Hinca.

Kompas TV Ketum Demokrat ini mengancam menerbitkan petisi jika pemerintah tidak tepat janji merevisi UU Ormas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com