Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin Siang, SBY Pimpin Rapat Demokrat Bahas Revisi UU Ormas

Kompas.com - 30/10/2017, 07:35 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat akan menggelar rapat terkait revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan pada Senin (30/10/2017) siang.

Rapat tersebut akan diikuti jajaran DPP Demokrat dan Fraksi Demokrat di DPR RI.

"Dipimpin langsung oleh Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen Hinca Pandjaitan," kata Juru Bicara Demokrat Imelda Sari, saat dikonfirmasi, Senin pagi.

Rapat akan digelar di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Wisma Proklamasi 41, Menteng, Jakarta Pusat dimulai pukul 11.00 WIB.

Baca: Manuver SBY, Ancaman Revisi UU Ormas hingga Temui Jokowi di Istana

SBY akan terlebih dulu menyampaikan pengantar pada rapat yang terbuka untuk media itu.

"Setelah itu dilanjutkan rapat internal," ujar Imelda.

Setelah rapat selesai pukul 13.00 WIB, akan digelar jumpa pers terkait materi revisi UU Ormas yang diusulkan Demokrat.

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum PartaI Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Merdeka, Jumat (27/10/2017).ANUNG ANINDITO Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum PartaI Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Merdeka, Jumat (27/10/2017).

Fraksi Partai Demokrat sebelumnya turut menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang.

Namun, Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan harus ada revisi yang dilakukan setelah resmi menjadi UU.

Demokrat menilai, UU Ormas bisa menjadi alat represif apabila tidak direvisi.

SBY sempat mengancam akan mengeluarkan petisi tidak percaya terhadap pemerintah apabila ingkar janji dan tidak merevisi UU Ormas.

Baca juga: SBY Ancam Keluarkan Petisi Politik jika Pemerintah Tak Revisi UU Ormas

SBY bahkan menemui Jokowi ke Istana untuk mengingatkan soal janji pemerintah merevisi UU ormas.

Ada 4 poin revisi yang sebelumnya disampaikan SBY. Pertama, ormas harus dianggap sebagai komponen yang diberi ruang untuk berpartisipasi dalam pembangunan, bukan justru dianggap sebagai ancaman.

Kedua, harus ada proses hukum yang ditempuh dalam proses pembubaran ormas agar berlangsung terukur, objektif, dan tidak sewenang-wenang.

Ketiga, kewenangan untuk menentukan ormas yang anti Pancasila juga tidak ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM.

Terakhir, sanksi yang diberikan terhadap ormas yang melanggar tidak perlu sampai menjerat seluruh anggotanya.

Kompas TV Ketum Demokrat ini mengancam menerbitkan petisi jika pemerintah tidak tepat janji merevisi UU Ormas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

Nasional
Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Nasional
Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com