JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menuturkan, pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diawali dari komunikasi dirinya dan putra sulung SBY, Agus Harimurti Yudhoyono melalui What's App.
Saat itu, kata Pratikno, Agus bertanya apakah memungkinkan jika ada pertemuan antara presiden dan SBY.
"Memang beberapa waktu lalu kebetulan saya WA-an, komunikasi dengan Mas AHY. Ini Pak SBY akan silahturahmi, pak presiden menyambut 'oh iya bagus'. Kemudian kami arrange waktunya," ujar Pratikno seusai peringatan Hari Sumpah Pemuda di Istana Bogor, Sabtu (28/10/2017).
Rencana pertemuan telah dibahas sejak sekitar sebulan lalu. Namun, kedua pihak belum menemukan waktu yang cocok.
(Baca: Satu Jam Jokowi dan SBY di Istana...)
SBY pun memiliki kegiatan di luar negeri sehingga pada akhirnya pertemuan presiden dan SBY baru bisa dilaksanakan pada Jumat (27/10/2017) kemarin.
Tak ada pembicaraan istimewa dalam pertemuan tersebut. Pratikno mengatakan pertemuan antara presiden menjabat dan mantan presiden tersebut merupakan pertemuan dua pemimpin yang juga sekalian membahas isu-isu kebangsaan.
Salah satu isu yang dibahas adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu Ormas) yang baru saja disetujui dalam paripurna DPR.
"Itu saja. Tidak ada yang sangat spesifik, enggak. Tapi ini silahturahmi yang penting antarpemimpin. Saling bertukar pikiran," kata dia.
Di waktu yang terpisah, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan menuturkan, pertemuan presiden dan SBY sedianya dilaksanakan 18 Oktober 2017 lalu, namun tertunda karena kesibukan masing-masing.
Selain membahas isu-isu kebangsaan, dalam kesempatan tersebut Presiden turut memberikan undangan pernikahan putrinya Kahiyang Ayu.
"Pada kesempatan pertemuan tersebut Presiden Jokowi memberikan undangan pernikahan putrinya, Kahiyang Ayu, yang akan dilangsungkan 8 November 2017 nanti," kata Hinca melalui keterangan tertulisnya, Sabtu.
Selebihnya, SBY menitipkan sejumlah hal terkait Perppu Ormas. Hinca menuturkan, Partai Demokrat menginginkan agar Undang-Undang Ormas segera direvisi.
"Keinginan revisi atas UU Ormas tersebut untuk memastikan pemerintah tidak mengubah paradigma dan aturan yang sudah baik dan tepat pada UU Ormas sebelumnya," kata dia.