Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Keluhkan Minimnya Calon Hakim dari Lulusan PTN

Kompas.com - 27/10/2017, 17:14 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengeluhkan sedikitnya pendaftar seleksi calon hakim yang berlatar belakang lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

"Sangat sedikit sekali dari PTN yang mendaftar. Keikutsertaannya hanya 13 persen, sementara yang lolos hanya 0,6 persen," kata Pudjo di Gedung MA, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

"Sebagian besar 90 persen pendaftar lulusan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ada di Indonesia," lanjut dia. 

Pudjo mengatakan, hal ini akan menjadi perhatian lembaganya ke depan.  

"Inilah yang mestinya kami ke depan harus cari solusi, bagaimana supaya dari perguruan tinggi ternama punya minat untuk bisa ikut seleksi ini," ujar Pudjo.

Baca: MA Bantah Kabar Kursi Calon Hakim Dibanderol Rp 600 Juta

Pudjo mengatakan, MA belum tahu faktor yang menyebabkan rendahnya minat pendaftar lulusan PTN ketimbang lulusan PTS.

"Kami belum mengevaluasi secara detil. Dari persentase akan kami petakan. Kami punya datanya semua," kata dia. 

Menurut Pudjo, kebanyakan lulusan PTN yang dianggapnya punya kualifikasi mumpuni sudah direkrut oleh perusahaan dan lembaga pemerintah lainnya.

"Karena kami ini sudah tujuh tahun itu tidak rekrutmen. Akhirnya yang pintar-pintar ini sudah keburu diambil perusahaan. Kami enggak kebagaian," ujar dia.

Proses seleksi calon hakim sudah dimulai sejak pertengahan Juli 2017. Saat ini, MA membutuhkan sebanyak 1.684 orang hakim.

Baca juga: Banyak Anak Pejabat MA yang Tak Lolos Seleksi Calon Hakim

Jumlah ini telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Seluruh hakim yang lolos seleksi nantinya akan ditempatkan di 808 pengadilan di seluruh daerah.

Rencananya, pengumuman hasil seleksi calon hakim tersebut akan diumumkan pada Selasa (31/10/2017) pekan depan.

Mekanisme seleksi calon hakim pengadilan tidak sepenuhnya dijalankan oleh MA meskipun proses seleksi dilakukan berdasarkan Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengadaan hakim secara internal.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com