Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Hukum dan HAM: Pembubaran Ormas Harus melalui Putusan Pengadilan

Kompas.com - 26/10/2017, 22:42 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum dan HAM dari Universitas Padjajaran, Atip Latiful Hayat, berpendapat bahwa kewenangan pembubaran ormas oleh pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) merupakan bentuk pembatasan atas hak berkumpul dan berserikat.

Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), hak berkumpul dan berserikat bukan merupakan hak yang absolut.

Artinya, pemerintah berhak membatasi hak tersebut.

Meski demikian, menurut Atip, pembatasan itu harus didasarkan untuk melindungi keamanan nasional dan melalui proses pengadilan.

"Dengan demikian ahli berpendapat pembatasan terhadap kebebasan berkumpul dan berserikat pada pokokntya adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan, kecuali ada kepentingan yang substantif, sah, proporsional dan dibenarkan oleh hukum," ujar Atip, saat memberikan keterangan ahli dari pihak pemohon pada sidang uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).

Baca juga: Perppu Ormas Disahkan, Jokowi Nilai Banyak yang Dukung Jaga Pancasila

"Agar pembatasan oleh pemerintah itu sah dan proporsional, maka Komisi HAM PBB menekankan agar dilakukan lewat mekanisme yang transparan, detail, tertulis dan tetap lewat proses pengadilan," kata dia.

Atip menjelaskan, Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 21 Tahun 2013 menekankan bahwa seseorang tidak boleh dikriminalisasi karena melaksanakan kebebasan berserikat dan berkumpul.

Seseorang juga tidak boleh diancam karena menjalankan kebebasan tersebut.

Namun, dalam Pasal 4 ICCPR, kebebasan untuk berserikat bukan merupakan hak yang absolut. Artinya, hak itu tunduk pada sejumlah pembatasan.

Meski demikian, Atip menegaskan, pembatasan yang diperkenankan adalah pembatasan yang jelas, pasti, dan berdasarkan hukum.

"Secara khusus pembatasan tidak boleh dilakukan atas alasan seseorang tidak memiliki pandangan yang berbeda dengan pemerintah," kata Atip.

Baca juga: SBY: Pemerintah Sudah Janji, Ada 4 Poin UU Ormas yang Perlu Revisi

MK tetap menggelar sidang uji materi Perppu Ormas meski peraturan tersebut telah disetujui oleh DPR menjadi undang-undang saat Rapat Paripurna, Selasa (24/10/2017) lalu.

Ketua MK Arief Hidayat beralasan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon tersebut sudah diagendakan sebelum pengesahan Perppu Ormas.

Selanjutnya, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah sidang uji materi Perppu Ormas bisa dilanjutkan atau tidak.

"Sidang hari ini adalah sidang yang diagendakan sebelum DPR mengesahkan perppu menjadi UU. Jadi masih tetap dilaksanakan. Setelah sidang yang terakhir ini, RPH yang akan memutuskan apakah sidang ini akan dilanjutkan atau tidak dalam rangka peradilan yang cepat, murah dan efisien," ujar Arief.

Kompas TV Setelah disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang Undang, HTI akan mengajukan gugatan ulang ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com