Salin Artikel

Ahli Hukum dan HAM: Pembubaran Ormas Harus melalui Putusan Pengadilan

Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), hak berkumpul dan berserikat bukan merupakan hak yang absolut.

Artinya, pemerintah berhak membatasi hak tersebut.

Meski demikian, menurut Atip, pembatasan itu harus didasarkan untuk melindungi keamanan nasional dan melalui proses pengadilan.

"Dengan demikian ahli berpendapat pembatasan terhadap kebebasan berkumpul dan berserikat pada pokokntya adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan, kecuali ada kepentingan yang substantif, sah, proporsional dan dibenarkan oleh hukum," ujar Atip, saat memberikan keterangan ahli dari pihak pemohon pada sidang uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).

"Agar pembatasan oleh pemerintah itu sah dan proporsional, maka Komisi HAM PBB menekankan agar dilakukan lewat mekanisme yang transparan, detail, tertulis dan tetap lewat proses pengadilan," kata dia.

Atip menjelaskan, Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 21 Tahun 2013 menekankan bahwa seseorang tidak boleh dikriminalisasi karena melaksanakan kebebasan berserikat dan berkumpul.

Seseorang juga tidak boleh diancam karena menjalankan kebebasan tersebut.

Namun, dalam Pasal 4 ICCPR, kebebasan untuk berserikat bukan merupakan hak yang absolut. Artinya, hak itu tunduk pada sejumlah pembatasan.

Meski demikian, Atip menegaskan, pembatasan yang diperkenankan adalah pembatasan yang jelas, pasti, dan berdasarkan hukum.

"Secara khusus pembatasan tidak boleh dilakukan atas alasan seseorang tidak memiliki pandangan yang berbeda dengan pemerintah," kata Atip.

MK tetap menggelar sidang uji materi Perppu Ormas meski peraturan tersebut telah disetujui oleh DPR menjadi undang-undang saat Rapat Paripurna, Selasa (24/10/2017) lalu.

Ketua MK Arief Hidayat beralasan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon tersebut sudah diagendakan sebelum pengesahan Perppu Ormas.

Selanjutnya, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah sidang uji materi Perppu Ormas bisa dilanjutkan atau tidak.

"Sidang hari ini adalah sidang yang diagendakan sebelum DPR mengesahkan perppu menjadi UU. Jadi masih tetap dilaksanakan. Setelah sidang yang terakhir ini, RPH yang akan memutuskan apakah sidang ini akan dilanjutkan atau tidak dalam rangka peradilan yang cepat, murah dan efisien," ujar Arief.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/26/22425041/ahli-hukum-dan-ham-pembubaran-ormas-harus-melalui-putusan-pengadilan

Terkini Lainnya

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke