Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HTI Akan Kembali Gugat ke MK setelah Perppu Jadi UU Ormas

Kompas.com - 25/10/2017, 15:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan, pihaknya akan segera kembali mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) ditetapkan menjadi undang-undang.

"HTI akan meneruskan ikhtiar uji materi Perppu/UU Ormas di MK," ujar Ismail saat dihubungi, Rabu (25/10/2017).

Ismail menilai, pengesahan Perppu Ormas pada raoat paripurna DPR, Selasa (24/10/2017), telah mengabaikan argumen-argumen yang melihat kelemahan Perppu tersebut baik secara formil maupun secara materiil.

Secara formil, menurut dia, tidak ada alasan yang bisa diterima atas terbitnya Perppu itu karena tidak ada kegentingan memaksa yang terjadi.

"Hal ini dibuktikan, sepuluh hari sejak diterbitkannya Perppu, tidak satu pun tindakan pemerintah dilakukan berdasarkan Perppu tersebut. Baru di hari kesepuluh, Perppu itu digunakan untuk membubarkan HTI tanpa alasan yang jelas," ujar Ismail.

Baca: DPR Sahkan Perppu Ormas, Bagaimana Nasib Gugatan Uji Materi di MK?

Secara materiil, Ismail menilai Perppu Ormas banyak mengandung masalah.

Menurut dia, Perppu Ormas secara nyata menghapus kekuasaan kehakiman dan bertentangan dengan prinsip keadilan hukum yang seharusnya menjadi tujuan dibuatnya peraturan perundangan.

Meski ormas yang dibubarkan pemerintah masih bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun ketentuan itu tidak menghilangkan fakta bahwa pemerintah bisa membubarkan suatu ormas tanpa putusan pengadilan.

"Pengadilan pembubaran berbeda dengan pengadilan gugatan PTUN. Pengadilan pembubaran adalah mengadili substansi, sedang PTUN adalah mengadili administrasi atau prosedur pembubaran, bukan substansi," kata Ismail.

HTI telah mengajukan uji materi Perppu Ormas ke MK setelah peraturan tersebut diterbitkan pada Juli 2017 lalu.

Selain HTI, ada enam gugatan lain terhadap Perppu Ormas yang diajukan ke MK.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, seluruh proses gugatan uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berhenti jika peraturan tersebut telah disahkan oleh DPR menjadi UU.

Menurut Yusril, jika para pihak pemohon masih berniat mengguat isi dari UU tersebut maka pemohon harus kembali mendaftarkan permohonan gugatannya dengan objek UU Ormas.

"Kalau diterima berarti proses sidangnya di MK berhenti otomatis karena enggak ada objeknya," ujar Yusril saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).

Kompas TV Perppu Sah Jadi UU, Ormas Resah? (Bag 2)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com