Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Disahkan, Pemerintah Sebut Belum Ada Ormas Lagi yang Akan Dibubarkan

Kompas.com - 24/10/2017, 18:47 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya akan melakukan penataan ormas setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 disahkan sebagai undang-undang.

"Ya penataan dulu. Penataan macam-macam. Menata undang-undangnya dulu. Digandakan dulu," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Saat ditanya apakah akan ada ormas yang dibubarkan dalam waktu dekat setelah Perppu Ormas diundangkan, ia menjawab belum ada.

"Oh, belum ada," kata Tjahjo lagi.

(Baca: Politisi PDI-P Marah Dituduh Berdosa Dukung Perppu Ormas)

Ia pun menolak jika melalui Perppu ini Presiden Jokowi dinilai otoriter. Justru melalui Perppu ini Tjahjo menilai Jokowi telah memasang badan untuk melindungi Pancasila.

Tjahjo juga mengatakan melalui Perppu ini pemerintah tidak hendak menjadikan Pancasila sebagi senjata pemukul ormas.

(Baca: Perppu Ormas Disahkan, Pemerintah Kini Bisa Bubarkan Ormas)

"Pancasila itu bukan alat politik sebagaimana yang dituduhkan tadi. Pancasila bukan alat memukul ormas. Justru kami mencermati gelagat perkembangan dinamika memang masalah komunisme, atheisme sudah tidak ada. Tapi ada gelagat lain yang ingin mengubah ideologi," papar Tjahjo.

"Justru inilah yang menunjukkan bahwa Pak Jokowi tampil ke depan untuk mengawal Pancasila, bukan yang dituduhkan melanggar UUD 1945. Pak Jokowi melangkah ke depan," lanjut Tjahjo.

Kompas TV Yang memulai ajakan selfie adalah Rahayu Saraswati, rekan satu fraksi Moreno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com