Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berpotensi Lemahkan KPK, Alasan Fraksi Gerindra Tolak Densus Tipikor

Kompas.com - 22/10/2017, 13:11 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Gerindra di DPR menolak rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) olej Kepolisian RI.

Sebab, Fraksi Partai Gerindra menganggap Densus Tipikor berpotensi melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jangan ada lembaga lain yang melakukan duplikasi terhadap kerja KPK. Tumpang tindih ini nanti ada lembaga yang dilemahkan," ujar Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani saat ditemui di SCBD Jakarta, Minggu (22/10/2017).

Muzani mengakui bahwa salah satu tugas Polri adalah melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Namun, Polri tidak perlu membentuk lembaga khusus yang berpotensi menjadi tumpang tindih dengan KPK.

(Baca juga: Independensi Densus Tipikor Tangani Kasus Korupsi Diragukan, Mengapa?)

Menurut Muzani, undang-undang telah mengamanatkan KPK sebagai lembaga khusus yang menangani kasus korupsi.

Meski demikian, tidak ada aturan yang membatasi Polri untuk tetap melakukan penindakan hukum terhadap perkara korupsi.

"Semestinya di sini KPK yang harus diperkuat," kata Muzani.

(Baca juga: "Jangan-jangan Densus Tipikor Dibentuk untuk Menggantikan KPK")

Wacana pembentukan Densus Tipikor Polri muncul karena sebagian anggota Komisi III DPR mempertanyakan peran Polri dalam pemberantasan korupsi.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian meyakini keberadaan Densus Tipikor akan secara masif mengungkap berbagai kasus di Indonesia.

Tito menyebut, kelebihan utama Polri dibandingkan KPK adalah jaringan yang luas di seluruh Indonesia dan jumlah personel yang banyak. Menurut dia, jika hanya mengungkap kasus-kasus besar, maka efeknya di masyarakat tak akan masif.

Kompas TV Pro kontra muncul setelah Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan dibentuknya tim Densus Tipikor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com